22 C
Indonesia
Friday, February 14, 2025

Kapolres Batu Bara Pimpin  Pemusnahan 21 Kg Ganja dan 1,5 Kg Sabu

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Batu Bara, BataraTV.com | Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb pimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Polres Batu Bara di Lima Puluh, Jumat (27/9/24).

Didampingi Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, Kepala BNNK Batu Bara, perwakilan Kejari Batu Bara, perwakilan PN Kisaran dan tim labfor Polda Sumatera Utara. Pada kesempatan itu dimusnahkan daun ganja kering sebanyak 22 bungkus dengan berat brutto 20,937 kg dan sabu dengan berat brutto 1,546 kg serta 20 butir pil ekstasi.

Sebelum dimusnahkan, tim labfor Polda Sumatera Utara terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan.

Selanjutnya Kapolres AKBP Taufiq mengawali pemusnahan sabu dan pil ekstasi dengan cara memasukkan kedalam panci berisi air panas.

Setelah seluruh pihak memasukkan sabu ke dalam panci, tim labfor mencampur larutan sabu yang telah direbus dengan 2 botol cairan pembersih lantai.

Pembersih lantai yang dicampur dengan larutan sabu dikatakan tim labfor akan memusnahkan kandungan sabu yang direbus.

Kemudian larutan sabu bercampur cairan pembersih lantai dibuang ke dalam lubang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selanjutnya Taufiq bersama BNNK, Kejari dan PN Kisaran membakar seluruh daun ganja kering didalam wadah drum hingga tinggal abu.

Sebelum pemusnahan, Kapolres menjelaskan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat yang di taksir dengan berat brutto 20.849 gram.

Juga disita 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat yang di taksir dengan berat brutto 87,85 gram.

Barang bukti diatas disita dari IW (52) warga Gampong Keureumbok Desa Keureumbok Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.

IW, ditangkap saat melintas di jalan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dengan membawa satu koper besar.

Sedangkan sabu disita dari I alias M (48) warga Huta Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan N alias M (45) warga Dusun VI Desa Mangkal Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari I alias M disita 1 bungkus plastik teh cina warna kuning berisikan narkotika sabu dengan berat brutto ditaksir seberat 1.000 gram.

Sementara dari N alias M disita 1 bungkus teh cina berat brutto 546,51 gram serta 20 butir pil ekstasi.

Kapolres Batubara kembali mengungkapkan tekadnya untuk memberantas narkoba hingga keakarnya.

“Namun saya berharap kerjasama pengungkapan kasus dari seluruh elemen dan masyarakat demi

menyelamatkan nyawa masyarakat Kabupaten Batu Bara,” harapnya(red/Js)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here