Batu Bara , Batara TV.com | Dugaan kasus pelecehan seksual di salah satu SD Negeri di Kecamatan Lima Puluh mencuat setelah warga menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan. (Jumat,4/9/2024)
Disebutkan sumber, seorang guru agama honorer pria disekolah tersebut diduga telah dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap murid pria Kelas VI.
Pertamasekali diketahui guru honor inisial OL tersebut diduga melakukan aksi menyimpang tersebut sekitar 3 tahun lalu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah dan dipergoki oleh guru di sekolah tersebut.
Karena mulai merebak, Kepala Sekolah saat itu memanggil OL. Saat dipanggil, Kasek menasehati OL agar tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun menjelang ujian sekolah (US) tahun 2024 lalu, OL diduga kembali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang murid laki-laki yang saat itu duduk di Kelas VI.
Masih menurut laporan warga, dugaan pelecehan tersebut terjadi luar sekolah. Saat itu OL nyambi jadi nguru mengaji sedangkan terduga korbannya tidak lain anak yang mengaji kepadanya.
Kasek SDN 06, Hariana yang mengetahui hal itu langsung memanggil OL dan kembali menasehatinya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dikonfirmasi wartawan disekolah, Kasek Hariana terus terang mengakui perbuatan anggotanya. Hariana mengatakan selain menasehati OL, dirinya terus melakukan pemantauan terhadap OL.
Bahkan kepada Guru Kelas VI, Hariana berpesan agar memperhatikan murid-muridnya agar tidak menjadi mangsa pelaku pelecehan seksual.
Namun Hariana berkilah OL hanya merangkul dan memeluk murid bersangkutan dari belakang. Selain itu murid tersebut juga pernah duduk di pangkuan OL
“Hanya itu pak pengakuannya. Dia tidak sampai memegang kemaluan murid tersebut,” kilahnya, Jumat (4/20/24).
Dikatakan Hariana, dirinya kasihan kepada OL kalau sampai dipecat akibat perbuatan itu. “Itukan mematikan nafkah orang,” dalihnya.
Ditempat berbeda Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung menyesalkan peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
“Saya menyesalkan peristiwa itu, padahal saya sudah bersusah payah terus menerus turun ke sekolah-sekolah demi terciptanya sekolah yang nyaman bagi siswa,” tandasnya.
Diakui Marpaung, perbuatan tersebut tidak dapat dibiarkan, harus ada tindakan tegas oleh Kepala Sekolah. “Karena yang bersangkutan guru honor maka itu hak prerogatifnya untuk memberhentikan guru honor yang melakukan perbuatan tercela,” .(Red/Tim)