21.2 C
Indonesia
Saturday, December 14, 2024

Faizal, Adik mantan Bupati Batubara “Zahir”, dituntut 1,5 Tahun kasus P3K

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

 

 

Medan ll Batara TV.com

Lima terdakwa kasus suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Batubara tahun 2023 menghadapi tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Acara Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2024) sore.

5 Terdakwa Terdiri dari Mantan Pejabat hingga Adik Mantan Bupati “Faizal”

Ke 5 terdakwa adalah Faizal, yaitu adik mantan Bupati Batubara Zahir, Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Darwinson Tumanggor sebagai Sekretaris Disdik Batubara, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik, dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara.

Jaksa Penuntut umum menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Hawali dalam tuntutannya menyatakan, “Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta membayar denda sebesar Rp200 juta.” Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

JPU juga menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mencatat beberapa hal yang meringankan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif serta sopan selama persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum menunda sidang hingga Senin (2/12/2024) untuk agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pejabat penting di Kabupaten Batubara. Persidangan diharapkan memberikan keadilan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Red/ Tim.)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here