21.2 C
Indonesia
Friday, May 16, 2025

Diduga Gegara warisan, Umar diamankan polisi karena aniaya istri minta bagian rumah Orang Tua.

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

 

 

Batubara ll Batara TV.com

Tak terima meminta bagian rumah kepada orang tua, Umar (39)akhirnya di ringkus  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara. diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di kediamannya, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (29/4) sekitar Pukul.12.00 Wib.

Penganiayaan terhadap Aminah (30) berawal saat dirinya meminta kepada suaminya untuk meminta bagian rumah kepada orangtuanya.

Pasalnya, Tidak terima dengan permintaan korban, Umar langsung memukul kaki, dan mencekik leher korban, Sebut Kasat Reskrim Polresta Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Ik, M.H, M.Sc, melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Rabu (30/4).

“Penganiaayaan diawali dengan adu mulut, antara pasangan suami istri ini”, Terangnya.”

Begitu mendapat laporan dari korban, Tim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ke Komando. Saat diinterogasi, Umar mengaku bahwa benar telah menganiaya istrinya, Ungkap kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi.

“Saat ini Umar telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, terangnya (red/ts).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here