22 C
Indonesia
Friday, February 14, 2025

Di Duga Pasangan Calon Bupati Batubara Mempunyai Ikatan Dengan Ketua KPU Batubara, Nazli Aulia Minta DKPP Non Aktifkan Erwin Sebagai Ketua KPU Batubara

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Batara Tv.Com| Tokoh pemuda kabupaten Batu bara, Nazli Aulia mewaspadai adanya potensi konflik politik terkait kepentingan pencalonan bupati dan wakil bupati batubara adalah Pakcik dari Ketua KPU Batu bara, Pakcik Erwin, Yakni H. Darwis maju sebagai calon Bupati Batu bara.16 Oktober 2024.

Nazli Aulia sebagai tokoh pemuda kabupaten batubara mengatakan “setiap orang berhak maju dalam Pemilu, termasuk keluarga dari Ketua KPU. Namun, kata dia, yang perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai ketua KPU untuk mempengaruhi proses kontestasi.“ Kita perlu memastikan bahwa tidak ada ruang conflict of interest yang di manfaatkan oleh Ketua KPU dan pakciknya” ucap nazli.

Menurutnya, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, Erwin sebagai ketua KPU harus menyampaikan pencalonan Darwis ke publik. tentunya hal ini kita sebagai masyakat harus waspada sekaligus untuk memastikan publik melakukan pengawasan yang ketat terhadap Keberpihakan ketua KPU batu bara kepada Pakciknya. mengingat adanya hubungan darah antara salah satu paslon yg akan memungkinkan menimbulkan keberpihakan pada kontestasi pilkada. Itu untuk lebih menjaga persepsi publik tentang apa yang nantinya akan terjadi,” ujar nazli.

Nazli Aulia yg juga Ketua PB IMABARA periode 2021-2023 itu menjelaskan berdasar Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023, anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam Pasal 76 huruf b PKPU yang sama, Ketua dan anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.Selain itu, Nazli juga menjelaskan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon peserta Pemilu dan tim kampanye. Ujarnya

Berdasar ketentuan di atas, apakah sudah ada yg dilakukan Erwin sebagai Ketua KPU terhadap pencalonan tersebut?.“Maka untuk itu ketua KPU menjaga integritas penyelenggara pemilu, Nazli Aulia meminta DKPP Untuk sebaiknya Erwin di non aktifkan sementara sebagai ketua KPU batu bara” pungkasnya. ( Tim.Red )

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here