29.4 C
Indonesia
Wednesday, September 11, 2024

Dalam kasus P3K, di kabupaten Batubara “Pemerintah Harus hati-hati dan teliti sebelum mengeluarkan SK Pengangkatan “

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

JEKSON SIAHAAN,SH: “Dalam Hukum positif penyelenggara pemerintah, tidak dibenarkan hasil perbuatan kejahatan, pemerintah mengeluarkan surat keputusan pengangkatan P3K “.

Batubara, bataraTv.com | Viralnya, kisah kasus P3K di kabupaten Batubara Sumut, membuat masyarakat batubara penuh bertanya paska dimenagkanya PTUN di pengadilan Tata usaha negara Medan oleh guru honorer melalui pengacaranya.

PTUN adalah merupakan gugatan administrasi perdata, bukan seakan dapat membebaskan kejahatan pidana dalam kasus P3K tersebut, apalagi saat ini kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan 6 tersangka dan 1 DPO yaitu mantan Bupati Batubara (z),kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Masyarakat, terutama Guru – guru honorer meyakini paska setelah dimengkanya kasus P3K di PTUN,maka tidak ada hubungannya dengan kejahatan perilaku penjaringan P3K yang diselenggarakan pemerintahan kabupaten Batubara, yang telah ditetapkan beberapa tersangka.

Mirisnya lagi, Beberapa guru honorer yang lulus disebut-sebut akan menyerahkan upeti untuk penerbitan SK P3K tersebut ,hal ini Harus diwaspadai oleh pemerintah Batubara dengan akan adanya upaya pengutipan kembali Agar SK mereka diterbitkan.ucap ibu Dewi di limapuluh ke Media ( 6/8/2024).

Terpisah, Praktisi sekaligus pemerhati hukum di kabupaten Batubara, JEKSON SIAHAAN, SH mengatakan, ” pemerintah Batubara Harus hati-hati dan teliti,…Dalam Hukum positif , Tidak dibenarkan buah hasil kejahatan penyelenggara pemerintah mengeluarkan SK pengangkatan P3K “.

“Kalau secepat itu keluarnya SK pengangkatan P3K di kabupaten batubara, …..ngapain ribut-ribut lagi kasus P3K, bebaskan aja’ itu mantan Bupati dan adiknya Serta komplotan kroni – kroninya …. Artinya,kita tunggulah inkrahnya putusan pengadilan ” tegas jekson ke awak media.(6/8/2024).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN.

Ramadhan Zuhri, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor melalui whatsapp, Senin (05/08/2024).

Selanjutnya, Ramadhan Zuhri menyebutkan bahwa putusan tersebut sudah tepat sesuai rasa keadilan, sebab Penggugat tidak mendapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut, ujarnya.

“Kemi pihak tergugat meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa segera mungkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu. NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu Putusan pengadilan yang inkrah” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan P3K di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.500.

Pantauan Media, Pemerintah Batubara harus ekstra hati-hati dalam menyikapi hal ini,yang dampaknya dapat merubah pikiran masyarakat, bahwa kasus hukum P3K itu telah putus serta mantan Bupati Batubara akan berkeliaran bebas, padahal dalam fakta hukum positif, mantan Bupati Batubara inisial Z , telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perekrutan P3K, bahkan sudah menjadi DPO akibat kurang kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara, bahkan adiknya berinisial Z telah terlebih dahulu di tahan oleh kepolisian Daerah Sumatera Utara serta beberapa penyelenggara perekrutan CPNS P3K.(Red/Tim).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here