Batu Bara ll Batara TV.com
Personil Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Kronologi penangkapan tersangka Rasid Alias Culit berdasarkan nomor Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 1 Mei 2025.
Tersangka Rasid alias Culit, 49 tahun, wiraswasta, Islam, di ringkus di kediamannya alamat Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kamis, 1 /5/2025, jam, 13.00 wib di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.
Personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika shabu.
Personil melakukan penyelidikan dan penggrebekan, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru,1 pipet berbentuk scop, Uang tunai sejumlah Rp 46.000.
Personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika shabu
Personil melakukan penyelidikan dan penggrebekan dan mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, Selanjutnya Personil Polsek Lima Puluh dan melakukan pengembangkan jaringan, sampai Gelar perkara, menginterogasi saksi-saksi
Kasi Humas polres batubara,iptu Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut, Tersangka Rasid Alias Culit di kenakan sangsi dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/tim)