20.7 C
Indonesia
Friday, May 16, 2025

Culit di ringkus polisi saat ketahuan simpan narkotika jenis Shabu 

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

 

Batu Bara ll Batara TV.com

Personil Polsek Lima Puluh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Kronologi  penangkapan tersangka Rasid Alias Culit berdasarkan nomor Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 1 Mei 2025.

Tersangka Rasid alias Culit, 49 tahun, wiraswasta, Islam, di ringkus di kediamannya alamat Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kamis, 1 /5/2025, jam, 13.00 wib di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika shabu.

Personil melakukan penyelidikan dan penggrebekan, kemudian berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika shabu, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika shabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia berwarna biru,1 pipet berbentuk scop, Uang tunai sejumlah Rp 46.000.

Personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki/menyimpan narkotika shabu

Personil melakukan penyelidikan dan penggrebekan dan mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, Selanjutnya Personil Polsek Lima Puluh dan melakukan pengembangkan jaringan, sampai Gelar perkara, menginterogasi saksi-saksi

Kasi Humas polres batubara,iptu Fahmi, membenarkan penangkapan tersebut, Tersangka Rasid Alias Culit di kenakan sangsi dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/tim)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here