20.7 C
Indonesia
Friday, May 16, 2025

5 sindikat curanmor, di ciduk Polsek labuhan ruku, resort Batubara, Sumut

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

5 sindikat curanmor, di ciduk Polsek labuhan ruku resort Batubara Sumut.

Batubara ll Batara TV.com

Diduga sebagai sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) , 5 pria di ciduk Polsek labuhan ruku,resort Batubara,Sumut

Kelima pelaku di ciduk berdasarkan surat laporan Nomor : LP / B / 94 / lV / 2025 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Sabtu Tanggal 19 April 2025 An. Pelapor NURSYAFIRA(21) yang ber profesi sebagai Guru, Warga Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

 

Para pelaku yang diamankan polisi, antara lain:

FIKRI MAULANA( 26 ) seorang pengangguran alias Tidak Bekerja, warga  Dusun II Jln Pendidikan Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara; disangka (363 KUHP)

ISHAK(29 ) Wiraswasta, warga Dusun X Desa Pematang Cengkring Kec Medang Deras Kab Batu Bara  disangka (55,56 KUHP)

EGI SURYA(37 ) Wiraswasta, warga Dusun II Desa Pakam Kec Medang Deras Kab Batu Bara disangka (55,56 KUHP)

RUSLI(58 )Wiraswasta, Warga Dusun III Desa Ujung Kubu Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara disangka (480 KUHP)

DEDI(32) Wiraswasta, warga Dusun III Desa Karang Baru Kec Datuk Tanah Datar Kab Batu Bara

Kelima para pelaku sindikat curanmor memiliki peran masing-masing, dalam upaya mereka

BEGINILAH KRONOLOGIS KEJADIANNYA :

Pada hari Sabtu Tanggal 19 April 2025, Sekira Pukul 11.00 Wib saat pelapor sedang mandi, saat itu pelapor mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan seorang dan pelapor segera keluar kamar mandi dan mengarah keteras rumah tempat dimana sebelumnya pelapor memakirkan sepeda motornya, dan ternyata sepeda motornya sudah tidak ada, dan dilihat pelapor bahwa sepeda motornya sedang dikendarai oleh FIKRI MAULANA mengarah ke pajak tanjung tiram, Atas kejadian tersebut 1 ( satu ) Unit sepeda motor milik pelapor HONDA BEAT warna Hitam Les hijau BK 4314 OAO NORA : MH1JM9134PK288278 NOSIN : JM91E32844561 hilang dan didalam bagasi sepeda motor milik pelapor juga terdapat uang tunai milik korban sebesar RP 8.00.000 Dan pelapor mengalami kerugian sebesar RP 16.100.000 ( enam belas juta rupia seratus ribu rupiah ) dan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna pelakunya dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Pada hari Rabu tgl 23 Februari 2025 pukul 19.00 wib didapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Jogja di rumah Neneknya Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Atas info tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan ruku yang dipimpin kanit reskrim IPDA SYAHPUTRA M HASIBUAN,melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamankan dengan petugas. kemudian setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya dan menerangkan Bahwa setelah melakukan pencurian pelaku FIKRI MAULANA bertemu dengan ISHAK untuk menjualkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Pelaku ISHAK memberikan bantuan bertemu dengan EGI SURYA, dari EGI SURYA memberikan bantuan untuk menjualkan Sp Motor tersebut kepada RUSLI dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian pelaku RUSLI menjualkan Sp Motor tersebut kepada DEDI dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya ke empat pelaku di boyong dan di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP CECEP SUHENDRA membenarkan kejadian penangkapan ini, dan saat ini para pelaku sedang diamankan di Polsek labuhan ruku resort Batubara Sumut,guna pengembangan penyidikan (red/ts)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here