Batubara ll BataraTV.com
Kasus pemecatan sepihak terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Honorer oleh kepala sekolah UPT SD Negeri Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara tinggalkan kisah pilu.
Korban, Eviriani Siregar diberhentikan begitu saja setelah 19 tahun lamanya ia mengabdi sebagai pengajar pendidikan agama Islam.
Pelaku pemecatan, Kepala UPT Sekolah SD Negeri 30 Pasar Lapan, Sugiatik dengan enteng menyampaikan pemecatan yang dilakukan atas permintaan korban sendiri, meski semua alasan itu akhirnya dibantah oleh korban melalui Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Batubara.
Usut punya usut, sebelum melakukan pemecatan, ternyata ada campur tangan atau keterlibatan oknum Departeman Agama atau Kemenag Kabupaten Batubara.
Pasalnya, Kepala Sekolah Sugiatik telah mengkonfirmasi kepada pihak Depag atau Kemenag kabupaten Batubara sebelum melakukan pemecatan. Namun tak jelas siapa perwakilan Depag tersebut.
“Ini pun sebelum saya melakukan ini (pemecatan) saya konfir ke Depag (Departemen Agama), jawaban orang Depag itu kebetulan memang teman saya di Depag ini saya tanyakan mengenai pemecatan,” kata Sugiatik kepada Media, Selasa (12/11/2024).
Sugiatik menyampaikan, saat menanyakan hal itu, oknum Depag yang tak disebutkan namanya tersebut menyampaikan jika pengakatan guru dilakukan oleh kepala sekolah Sugiatik, maka Sugiatik pula berhak melakukan pemecatan.
“Dia (Oknum Depag-Red) malah nanya balek ke saya. Teringatnya, katanya gitu kalau dirimu, katanya gitu lantaran mungkin sebaya. dirimu mengangkat guru itu berdasarkan apa? Saya jawab kebutuhan,” kata Sugiatik.
“Nah kalau kau butuh berarti kau kan ngangkat guru. Siapa yang ngangkat? kan kau kan. Jadi kalau misalnya kau yang ngangkat otomomatis kau yang berhentikan, gitulah jawabannya,” kata Sugiatik menceritakan konfirmasinya kepada pihak Depag.
Atas jawaban pihak Depag atau Kemenag Kabupaten Batubara tersebut, lantas kepala sekolah Sugiartik setuju dengan jawaban yang ada.
“Jadi pak saya logika juga pak,” kata Sugiartik.
Hingga berita ini diterbitkan, media kami belum bisa mengkonfirmasi pihak Kemenag Kabupaten Batubara.( Red/ Tim).