Bataratv.com | Adanya ketidak transparan penggunaan anggaran negara Salah satunya proyek pembangunan rabat beton didusun tiga Desa mekar baru Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara , Yang di Disinyalir Anggaran Siluman.
Pasalnya Proyek pembangunaan rabat beton tersebut, Terkesan Pembodohan terhadap masyarakat khususnya warga dusun tiga Desa Mekar Baru, Di Duga Kuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi bestek dan RAB yang ada. Menurut keterangan dari salah satu tukang saat dikufirmasi langsung oleh tim media dan lembaga terangkan, bahwa panjang pekerjaan tersebut, 164 meter, lebar 2 meter, tinggi 15 centimeter. Namun yang paling ironisnya pekerjaan rabat beton tersebut setelah dilakukan cek ricek lapangan oleh tim media dan lembaga, ketebalan rabat beton hanya berkisar 10 centimeter.
Maka dari itu, Ancaman pidana bagi pemerintah desa yang melanggar Undang Undang KIP diatur dalam pasal 52 Undang undang No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan di kenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 Juta Rupiah.
Maka dari itu, dimohon kepada pihak instansi yang terkait, hendaknya melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih instensip agar tidak terkesan adanya pembiaran dan kongkalikong Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran negara harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat khususnya warga dusun tiga.
Namun ternyata ada juga rekanan yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan penggunaan anggaran negara.
Selain itu , jika dilihat dari cara pengerjaan nya, Ada dugaan Kong kalikong alias bekerja sama rekanan dan tukang, Maka pekerjaan pembangunan rabat beton didusun tiga tersebut dikerjakan asal asalan alias asal jadi amburadul.
Maka bilah di lihat dan merujuk pada undang undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi pada BAB,X tentang Sanksi pada pasal 43 , bahwa barang siapa yang melakukan pengawasan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 % dari nilai kontrak.
Bahwa dari hasil temuan pengamatan atau hasil liputan diloksi pelaksanaan kegiatan dimaksud, ada dugaan Kuat pihak rekanan kurang profesional dalam melaksanakan kegiatan pembangunan rabat beton . Sehingga terlihat ada kesan kurang baik dan lari dari rincian anggaran belanja RAB
Maka dari itu diharapkan kepada instansi yang terkait agar segera melakukan tindakan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Atas Perbuatan pihak rekanan yang megidahkan undang undang yang berlaku di negara Indonesia ini.
Rmt/tim