23.8 C
Indonesia
Tuesday, July 1, 2025

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

- Advertisement -spot_imgspot_img

 

Jakarta ll Batara TV.com

Kabareskrim melalui direktorat tindak pidana tertentu akan menyelidiki Keempat perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. “Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (11/6).(Red)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here