21.8 C
Indonesia
Tuesday, July 1, 2025

Tikam tetangga 2 liang, sibat dijebloskan ke penjara 

- Advertisement -spot_imgspot_img

 

Batubara ll Batara TV.com

Berdasarkan Surat laporan masyarakat Nomor : LP/B/41 /V/2025/SPKT/POLSEK MEDANG DERAS/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 21 Mei 2025.

Peristiwa terjadi Pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib di Jln. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.

Korban MUHAMMAD AMRI, (39 ) yang bekerja sebagai Nelayan, bertempat tinggal di Berdikari Link. III Kel. Pangkalan Dodek Kec. Medang Deras Kab. Batubara , adalah merupakan tetangga dari Tersangka ,MUHAMMAD BADRI ALS SIBAT ALS PANDU , (42) Nelayan, Dusun II Pematang Desa Nenassiam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

 

 

 

Kronologi peristiwa, Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pkl 23.00 Wib, pada saat pelapor sedang tidur dirumah lalu dibangunkan oleh anak pelapor bernama FARISA dengan mengatakan ” Yah, itu bang Amri berdarah darah datang kerumah ” kemudian pelapor menemui korban Muhammad Amri dan bertanya kepada korban ” Kenapa kau Amri.?.” dan dijawab korban ” Aku ditikam oleh Ibat..” sambil memegang bahu sebelah kiri dalam keadaan luka serta baju penuh darah, dan pada saat pelapor membawa korban keluar dari rumah pelapor melihat Usri melintas didepan rumah pelapor lalu pelapor meminta tolong kepada Usri untuk membawa korban kerumah sakit /Puskesmas karena saat itu pelapor melihat bahu sebelah kiri korban sudah berdarah kemudian pelapor memberi tahu kepada orang tua korban, dan akibat kejadian itu korban mengalami 2 (dua) luka robek di bahu kiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras untuk diproses menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

 

kronologi penangkapan , Pada hari Selasa tgl 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wiib, atas informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada Jln. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek lalu Kanit Reskrim IPDA RANTO MARBUN, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras kelokasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku atas nama MUHAMMAD BADRI ALS SIBAT ALS PANDU lalu dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses menurut hukum yang berlaku.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) buah pisau belati , 1 (satu) helai baju warna hitam kotak kotak, 1 (satu) helai celana lea panjang

KAPOLSEK MEDANG DERAS , AKP A.H. SAGALA , membenarkan Terjadinya tindak pidana Penganiayaan tersebut , Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana.(Red/Tim)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here