Batu Bara ll Batara TV.com
Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Batubara . Keberhasilan satnarkoba mampu menangkap tersangka Budeli( 43 ), warga Dusun Butana, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara tersangka Budeli ditangkap atas dasar laporan masyarakat pada hari: Sabtu, 26 April 2025, jam 16.08 WIB, di Lokasi: Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya , Personil Satresnarkoba langsung mengrebek dan menciduk tersangka serta menginterogasi tersangka Budeli . Budeli juga mengakui bahwa narkoba itu miliknya, sembari menunjukkan 4 plastik putih transparan berisi narkotika sabu dengan berat brutto 1.897 gram, 1 tas ransel berwarna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna merah, 1 lembar mata uang 50 ringgit Malaysia dan Uang tunai Rp 1.035.000
Setelah melakukan pengerebekan dan penyitaan, tersangka Bli dan barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Batubara, melalui kasi Humas polres batubara iptu.Fahmi , mengatakan Atas perbuatannya tersangka Budeli dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau Seumur hidup. (Red/ts)