Dana Desa itu,bukan milik kepala Desa.awas bila salah guna, KPK dan Tipikor menanti.
*****Benarkah Dana Desa,tidak boleh diketahui umum???
Batubara ll BataraTV.com
Penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa wajib memberikan keterbukaan terkait hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa.Hal tersebut tertuang pada UU Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berazaskan keterbukaan “, Lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan” , diperkuat di pasal 68 ayat,bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, lalu ditambahkan dengan”RAB (Rencana Anggaran Belanja ) merupakan Rencana Anggaran yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan, ungkap Lesteria, SH, sebagai pemerhati dana Desa serta informasi publik, Rabu (22/1/2025)
Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, (keterbukaan informasi publik ). Dalam beberapa pasal dalam UU Desa yang berlaku ,Salah satu cara Kades untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).hal ini dapat berpotensi merugikan negara,dan para pelaku dapat dilaporkan Agar segera diproses oleh penegak hukum Tipikor maupun KPK.
Sejujurnya, bukti seorang Kepala desa itu jujur dalam membangun desanya, Harus memiliki dasar hukum, maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.
Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa dan bukan dana untuk kepala desa atau pemerintahan desa.bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak kepala desa saja. Jika Kepala desa atau aparatur desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas ,maka kepala desa tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjalankan pemerintahan desa yang terbuka Atau transparan.Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dilaporkan dan jebloskan ke penjara.ungkapnya.
“Masyarakat sekarang , Juga harus lebih cermat dan berani ungkap persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak kepala desa, mana yang menjadi hak masyarakat. Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa. Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, “terangnya.
Terpisah, A.Ambarita ,Mantan kepala Desa mengatakan, dibeberapa daerah masyarakat termasuk pegiat, aktivis dan wartawan terkadang sangat sulit mendapat informasi , bahkan sekedar bertanya soal RAB- DD. Seringkali mendapat jawaban bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahui.Padahal, Permendagri nomor 114 tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes diperbolehkan.
Permendagri nomor 114 pasal 42 bahwa “rencana APBDes sebagai mana dimaksud dalam pasal 41 dilampirkan Rencana Kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dipasal 59, “kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat, Atau APBDes yang telah disetujui.
Ingat, bahwa pasal 42 yang tadi adalah RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. Lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu “dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa (Perdes).
Pertanyaannya sekarang, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat?
Jawaban terkait pernyataan RAB Desa itu rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat? RAB itu bukanlah Rahasia! Tidak benar bahwa RAB desa itu rahasia dan tidak boleh diketahui masyarakat. RAB desa adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat. Hal ini berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24 huruf b menyatakan bahwa desa berkewajiban untuk “memperjelas informasi publik desa”.
• Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan desa merupakan informasi publik desa”.
• Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
• Pemerintahan Desa menyatakan bahwa “Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat”.
Masyarakat berhak untuk mengetahui RAB desa karena beberapa alasan berikut:
• RAB desa merupakan bagian dari APBDes. APBDes adalah dokumen publik yang wajib diakses oleh masyarakat;
• Masyarakat berhak untuk mengawasi penggunaan dana desa. Dengan mengetahui RAB desa, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa akan digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan rencana;
• Keterbukaan informasi publik desa dapat mencegah terjadinya korupsi. Ketika masyarakat mengetahui RAB desa, mereka dapat lebih mudah untuk mendeteksi jika ada indikasi penyimpangan dana desa.
Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk meminta RAB desa kepada pemerintah desa. Pemerintah desa wajib memberikan RAB desa kepada masyarakat yang memintanya. tutupnya.
Himpunan wartawan, ada dibeberapa desa di kabupaten batubara Sumut, papan informasi APBDes jarang ditemukan terpanjang dan sangat sulit beberapa kepala Desa memberikan keterangan atas informasi publik APBDes nya. Diharapkan APH dapat menindak para kepala Desa yang Tidak transparan dan terbuka Atas penggunaan anggaran dana Desa Serta alokasi dana Desa nya.(Red/ Tim)