PJ Kades Desa Tanjung Muda Muhammad Nuur Saragih, SH Terbitkan SKT Diduga Tumpang Tindih, Warga Laporkan ke Polres Batu Bara

0
95

 

 

Batu Bara, Sumatera Utara ll Batara TV Group

Dugaan tumpang tindih, sengketa lahan kembali terjadi di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Setelah Adanya pembelian sebidang tanah, setelah Dedi (pembeli) menerima surat tanah dari si penjual, Si pembeli langsung menurunkan Alat Berat di Dusun III

Kejadian ini mencuat pada Jumat, 24 Oktober 2025, saat dilakukan pengukuran ulang oleh pihak kepolisian bersama aparatur desa.Dari hasil pengukuran yang disaksikan oleh perangkat Desa Tanjung Muda, pihak Polres Batu Bara, kedua belah pihak, masyarakat, serta awak media, ditemukan bahwa lahan milik Dedi Azhar diduga telah melewati batas dan merusak sebagian area tanah milik Sardianus Nainggolan. Kerusakan itu terjadi akibat aktivitas alat berat (excavator) yang digunakan di lokasi.

Dedi saat di konfirmasi awak wartawan, di waktu abang menurunkan alat berat jenis Excavator apakah surat keterangan tanah milik abang sudah di terbitkan desa, Dedi menjawab, Pada saat itu surat SKT Atas nama saya lagi proses pengurusan.

Atas kejadian tersebut, Sardianus Nainggolan merasa dirugikan dan melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Batu Bara, dengan Nomor Laporan: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

Laporan tersebut didampingi oleh Agus Sitohang, selaku Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, yang bertindak sebagai kuasa pendamping.

Selanjutnya wartawan mempertanyakan kepada S Nainggolan, kenapa bapak tidak mau menanda tangani surat Keterangan Tanah milik dedi. Tentu saya tidak mau menandatangani, karena sebelum surat selesai, dia telah memasukkan alat berat dan alat beratnya mengerok tanah sehingga melewati batas dan mengenai tanah saya ujar S Nainggolan

Tapi yang sangat di herankan, Surat SKT milik dedi tetap di terbitkan oleh PJS Kades Tanjung Muda walaupun masyarakat lagi ada permasalahan.Agus Sitohang kepada awak media Batara TV menyampaikan keberatannya terhadap langkah Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, M. Nur Saragih, SH, yang telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada Dedi Azhar.

Menurut keterangan Agus, SKT tersebut mengandung cacat administrasi karena masih terdapat sempadan yang belum ditandatangani, namun sudah dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan di lapangan, di nilai menjadi sumber air permasalahan.

“Saya keberatan dengan kinerja Pj. Kepala Desa. SKT yang diterbitkan kepada Dedi Azhar belum lengkap secara administrasi, tapi sudah digunakan untuk menggali lahan dan merusak tanah milik klien kami,” tegas Agus Sitohang, Jumat (24/10/2025) sore.

Di sisi lain, pihak Pj. Kepala Desa Tanjung Muda disebut telah berupaya melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak ke kantor desa. Namun, surat panggilan yang disiapkan belum sempat disampaikan kepada Sardianus Nainggolan karena masih dipegang kepala dusun.

Belum ada kesepakatan atau penyelesaian hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Dedi Azhar ketika dikonfirmasi di lokasi mengakui bahwa lahan tersebut memang sedang dalam sengketa, namun berharap permasalahan ini tidak diperpanjang.

“Benar lahan ini bersengketa, tapi kita harap jangan dipermasalahkan lagi. Akan kita cari solusi secara kekeluargaan,” ujarnya.

Meski begitu, hasil pengukuran ulang memperlihatkan adanya kerusakan nyata pada sebagian lahan yang dikuasai oleh Sardianus Nainggolan.

Kuasa pendamping, Agus Sitohang, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini karena klien kami sudah sangat dirugikan. Bukti kerusakan di lapangan sudah jelas terlihat,” pungkas Agus

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan belum ada keputusan akhir dari kedua belah pihak terkait status kepemilikan lahan yang bersengketa tersebut.( Red/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here