Batara TV Grup ll Lhokseumawe Provinsi Aceh – Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH memimpin langsung kegiatan Silaturahmi dan Implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Jum’at (23/01/2026) pagi. Kegiatan ini menjadi pertemuan perdana yang mempertemukan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah setempat.
Dalam arahannya, Wali Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membangun komunikasi, sinergisitas, dan pemahaman yang baik demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha di Kota Lhokseumawe,” ujar Dr Sayuti.
Wali Kota menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Tahun 2026, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan memastikan kebijakan tersebut terlaksana di lapangan.“Perlu kami tegaskan, ini bukan kebijakan Wali Kota, melainkan keputusan Pemerintah Provinsi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan, kecuali instansi pemerintah dan usaha mikro/UMKM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Untuk Kota Lhokseumawe, UMP Aceh Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3,9 persen, dan mulai berlaku pada bulan Maret 2026. Pemko Lhokseumawe tidak menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tersendiri dan sepenuhnya mengikuti ketetapan provinsi.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyitaan aset perusahaan. “Ini adalah kewajiban saya sebagai Wali Kota kepada masyarakat Lhokseumawe dan juga kewajiban kepada negara, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Sayuti.
Selain implementasi UMP, Wali Kota turut menekankan kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, dengan ketentuan minimal 80 persen pekerja ber-KTP Lhokseumawe. Perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari besar keagamaan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan bulan puasa, paling lambat tiga hari sebelum hari raya. Tunjangan tersebut setara dengan 1 kilogram daging beserta bumbu, yang dapat diberikan dalam bentuk uang atau sesuai kebijakan perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BMK Lhokseumawe menyampaikan ajakan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Lhokseumawe. BMK juga menegaskan komitmen transparansi dengan mempublikasikan laporan hingga tingkat gampong melalui seluruh platform website di Kota Lhokseumawe.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe mengungkapkan bahwa masih terdapat 12 perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 20 perusahaan dengan rata-rata upah di bawah UMP, serta sekitar 20 perusahaan yang terdaftar di luar wilayah Lhokseumawe, seperti di DKI Jakarta.
BPJS Kesehatan Lhokseumawe menambahkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja beserta tanggungan, termasuk hingga tiga orang anak.Pemko Lhokseumawe berharap seluruh perusahaan dan pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe H. Damanhur, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Lhokseumawe. Sebanyak 62 badan usaha dan perusahaan dari berbagai sektor hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya sektor energi, perhotelan, jasa keuangan, manufaktur, kuliner, otomotif, hingga perdagangan.(Syadly Hasyem).







