PT. Basic International Sumatera Diduga Bangun Penginapan Dan Batching Plant Tanpa Izin 

0
16

PT. Basic International Sumatera Diduga Bangun Penginapan Dan Batching Plan tanpa ijin

 

Simalungun ll Batara TV Group// -Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara jadi sorotan serius. PT. Basic Internasional Sumatera yang berada di kawasan strategis nasional untuk investasi dan industri diduga membangun Gedung penginapan dan mengoperasikan Batching Plant di dalam area perusahaan, hingga memicu sorotan dari beberapa awak media yang tergabung dalam grup Forum Wartawan Industri (Forwari) KEK sei mangkei.senin (2/3/2026)

“KEK sei mangkei itu di peruntukkan khusus bagi kegiatan industri sesuai rencana induk dan regulasi yang ketat, bukan untuk aktivitas yang menyimpang dari peruntukannya tanpa izin yang jelas,” sebut ketua Forwari KEK sei mangkei Surya Dharma Samosir.

Darma Samosir meragukan bahwa PT. Basic internasional sumatera KEK sei mangkei memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai aturan. Selain itu, pria berdarah Batak Samosir itu juga menyoroti izin operasional dan dokumen lingkungan UKL-UPL atau AMDAL Batching Plant milik PT. Bis hingga dapat beroperasi di area KEK sei mangkei.

Pria yang akrab di sapa “Samosir” itu menilai bahwa PT. Bis diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Master Plan KEK sei mangkei. Ditegaskannya lagi, jika pembangunan gedung penginapan dan operasional Batching Plant tersebut tidak memiliki kelengkapan izin dan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, maka PT. Bis bukan sekadar melakukan pelanggaran administratif ringan.

Samosir mengatakan, pengelola KEK sei mangkei, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum harus melakukan pemeriksaan tegas lapangan, karena KEK sei mangkei bukan kawasan tanpa aturan. Setiap bangunan dan aktivitas usaha wajib tunduk pada regulasi tata ruang, perizinan, dan lingkungan. Jika aturan bisa dilangkahi tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan negara ikut dipertaruhkan. “Jika terbukti melanggar, pengelola KEK sei mangkei dan aparat penegak hukum harus memberikan sanksi tegas berupa penyegelan fasilitas, penghentian operasional, pencabutan izin usaha, pembongkaran bangunan tidak berizin, sanksi administratif dan denda dan sanksi pidana lingkungan jika terbukti tidak memiliki dokumen yang resmi, karena negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apapun,” ungkap Samosir. Hingga rilis berita ini di publikasikan pihak PT. Basic international sumatera belum dapat dikonfirmasi.

(Red/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini