PROYEK JEMBATAN PENGHUBUNG DESA MANDARSAH-PAKAM DIDUGA SARANG KORUPSI, OKNUM TNI BERANG KETIKA DILIPUT. 

0
122

 

 

Batubara ll Batara TV Group//-Pembangunan rehabilitasi jembatan gantung penghubung Desa Mandarsah- Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, bukan hanya memantik keresahan warga, tetapi juga memunculkan aroma busuk praktik proyek siluman yang terang-terangan menginjak prinsip ketransparansian dan akuntabilitas serta aturan keselamatan kerja

Pekerjaan rehabilitasi jembatan dinilai telah mengabaikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ( diubah dengan Nomor 12 Tahun 2021 ) tentang Pengamanan Barang / Jasa serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Pemasangan plang atau papan nama proyek wajib hukumnya untuk setiap pekerjaan fisik yang didanai negara. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembangkangan terhadap hukum dan hak publik untuk tahu.

Lebih memprihatinkan, proyek berisiko tinggi seperti jembatan gantung ini dikerjakan tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai regulasi nya UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sesuai pasal 86 dan 87 yang menegaskan hak pekerja atas perlindungan K3 dan kewajiban penerapan SMK3, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem managemen K3 (SMK3). Para pekerja dibiarkan bekerja tanpa helm, rompi, pengaman, maupun perlengkapan dasar lainnya.

Fakta di lapangan menunjukkan,titik-titik pengelasan lemah dan diragukan kualitasnya ,Besi penyangga lantai belum terpasang sempurna ,Namun lantai jembatan sudah dipasang dan difungsikan,ini bukan kesalahan teknis biasa. Ini adalah kelalaian serius yang secara langsung mempertaruhkan keselamatan manusia.

Puncak kejanggalan terjadi saat awak media melakukan peliputan. Kehadiran seorang oknum berseragam TNI di area proyek justru menjadi penghalang kerja jurnalistik. Awak media dilarang merekam video tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jangan divideokan ya… saya hanya mengawal progres,” ujar oknum tersebut.Pernyataan ini justru membuka pertanyaan besar, sejak kapan TNI berwenang “mengawal progres” proyek sipil bermasalah?

Secara tegas perlu dijelaskan kepada publik, Berdasarkan UU TNI, tugas pokok Tentara Nasional Indonesia adalah:

Pertahanan negara ,Operasi militer untuk perang (OMP), Operasi militer selain perang (OMSP), dengan syarat dan dasar hukum yang jelas sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. TNI mewajibkan netralitas dan melarang keterlibatan dalam bisnis.

TNI dapat terlibat dalam proyek fisik jika merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ) seperti TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD )

TNI TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN, mengamankan proyek sipil secara rutin, mengawal proyek konstruksi tanpa surat perintah resmi dari atasan, membatasi tugas jurnalistik yang melakukan peliputan berita .

Membatasi atau melakukan penghalangan terhadap tugas jurnalistik merupakan perbuatan hukum yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanksi berdasarkan pasal 18 ayat (1 ) UU Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan :

– penjara maksimal 2 tahun.

– denda maksimal Rp. 500.000.000.-

Kehadiran oknum berseragam TNI di proyek sipil berpotensi melanggar hukum, HAM, dan mencederai demokrasi.

Warga Desa Mandarsah, Jen Topan dan Imul, dengan tegas menyuarakan kegelisahan mereka.“ Kalau tidak ada papan informasi, wajar kalau kami menduga ini proyek siluman. Ini uang siapa? Uang negara atau uang siapa?” dan kenapa proyek siluman ini mendapat pengawalan dari TNI? cetus Jen Topan

Lebih mengejutkan, Imul yang bekerja di proyek tersebut mengungkap fakta internal,“Dari awal tidak pernah ada K3. Saya sudah komplain soal pengelasan dan penyangga lantai yang belum lengkap, tapi tetap dipasang. Ini sangat berbahaya.” geram imul ,Kesaksian ini bukan opini, melainkan alarm keras yang seharusnya segera direspons oleh dinas teknis dan aparat penegak hukum.

Pertanyaan NEGARA HADIR ATAU DIAM? Proyek publik bukan wilayah gelap. Ia wajib transparan dan Dapat diawasi publik dan media

Jika proyek tanpa identitas dibiarkan berjalan,jika K3 diabaikan tanpa sanksi,jika oknum aparat justru menjadi tameng proyek bermasalah,maka yang runtuh bukan hanya jembatan kepercayaan publik terhadap negara ikut ambruk.Warga kini menunggu langkah tegas, Audit menyeluruh oleh dinas terkaitPenyelidikan oleh aparat penegak hukum, khususnya Tipikor

 

Klarifikasi resmi atas keterlibatan oknum TNI

Jika negara terus diam, maka bau busuk proyek siluman ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kekuasaan dan seragam.

Menyikapi hal ini, Roberth Simanjuntak SH, Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia dalam hal ini menegaskan bahwa Perpres Nomor 54 Tahun 2010 / Nomor 70 Tahun 2012 dan Perpres 16 Tahun 2018 (diubah dengan Nomor 12 Tahun 2021) bertujuan untuk ketransparansian, mempermudah pengawasan publik dan mencegah tindak pidana korupsi/penyelewengan.Sanksi nya : kontraktor yang tidak memasang plang proyek dapat dikenakan sanksi administrasi, hingga pencopotan dari dinas terkait. (Red/Tim)

 

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini