Batu Bara ll Bataratv group.
Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, proyek bernilai Rp 868.846.729 yang dikerjakan oleh CV. Ridho Anugrah ini diduga kuat tidak memenuhi standar teknis, bahkan dicurigai dikerjakan asal jadi.
Sejumlah aktivis dan media yang tergabung dalam Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Forwakum Tipikor) melakukan investigasi langsung pada Kamis (20/11/2025) pukul 02.30 WIB beberapa hari yang lalu. Tim investigasi tersebut menemukan berbagai kejanggalan. Sehingga memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD tersebut.
Pekerjaan yang dikelola oleh CV Ridho Anugrah , Keras Didugaan dikerjakan asal asalan alias Asal Jadi,
Sebab Material yang digunakan Tidak Sesuai anjuran tehnik , Pengawasan pun terlihat Nihil.
Dari hasil peninjauan , tim Forwakum Tipikor di lokasi proyek. menemukan bahwa pengerjaan proyek berjalan tanpa standar teknis yang memadai. Mulai dari material yang tidak sesuai spesifikasi, proses pengerjaan yang terkesan serampangan, hingga tidak adanya konsultan pengawas yang seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan kualitas pekerjaan.
Selanjutnya Ketua Forwakum Tipikor melalui Sekjennya, BOIMAN SB, menegaskan bahwa ketidakhadiran konsultan pengawas adalah pelanggaran serius.
Dikarenakan tidak melihat kehadiran konsultan pengawas di lokasi. Proyek sebesar itu tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan dari dinas yang terkait karena teknis kerja sangat menentukan kualitas bangunan.” tegas BOIMAN SB.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa kontrol teknis yang jelas, sehingga rawan terjadi penyimpangan kualitas dan potensi kerugian negara.
Pekerja Tidak Menggunakan K3: Keselamatan Diabaikan
Hal lain yang menjadi sorotan adalah minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja ditemukan tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi, dan perlengkapan standar lainnya.
Ketiadaan K3 ini bukan hanya mencerminkan lemahnya kepatuhan kontraktor terhadap aturan, tetapi juga berpotensi menyebabkan risiko kecelakaan kerja dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Material Besi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Temuan paling mencolok adalah penggunaan besi bulat biasa, bukan besi ulir, sebagai tulangan utama pondasi. Parahnya lagi, besi tersebut tampak berkarat.
Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, menyampaikan kekhawatirannya:
“Besi yang dipakai bukan besi ulir, ini besi bulat biasa dan kondisinya berkarat. Sangat berisiko terhadap kekuatan pondasi dan keselamatan bangunan. Ini jelas tidak sesuai standar konstruksi.”
Material seperti ini dapat menyebabkan bangunan tidak kokoh, mudah mengalami kerusakan, dan menimbulkan bahaya serius bagi pengguna gedung di masa depan.
Campuran Semen Diduga Tidak Sesuai Rumusan Konstruksi
Nduru juga mengungkapkan bahwa campuran semen dan pasir yang digunakan pekerja tidak memenuhi standar teknis. Berdasarkan keterangan pekerja, komposisi adukan adalah 1 sak semen: 2 arco pasir — formula yang dianggap tidak sesuai metode konstruksi ideal.
“Dari cara mencampur saja sudah terlihat indikasi kuat bahwa spesifikasi tidak sesuai. Bangunan pasti tidak bermutu dan negara dirugikan. Kami minta dinas terkait segera turun untuk meninjau ulang proyek BLK ini.” tegas Nduru.
Selain itu, tim juga menemukan penggunaan Semen Merdeka dengan perbandingan yang makin tidak wajar, yakni 1 sak semen dicampur 4 angkong pasir, yang tentunya akan melemahkan struktur bangunan secara signifikan.
Tanah timbun yang digunakan pun bukan tanah merah sesuai standar, melainkan tanah biasa yang dapat memengaruhi daya dukung lantai.
Hal ini perlu dipertanyakan, Dan Rahmat pun sebagai salah satu tim dari awak media dan ia menjabat sebagai wakil ketua FORWAKUM TIPIKOR mengatakan : Bahwa FORWAKUM TIPIKOR Siap Laporkan ke APH , Juga pihak nya,
akan menindaklanjuti temuan ini ke instansi terkait, bahkan hingga ke aparat penegak hukum jika diperlukan.
Sebab Temuan ini sangat berpotensi juga telah merugikan keuangan negara. Maka tim FORWAKUM TIPIKOR akan ada kan penyusunan laporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan,
Dan selanjutnya Rahmat yang sebagai Wakil ketua FORWAKUM TIPIKOR .
minta, Agar BPKP Sumut turun kelokasi proyek pembangunan gedung (BLK ) diPetatal dan adakan pengauditan . Tutup nya ( Tim )