Penambangan Batuan Wilayah Hukum Polres Batubara Diduga Ilegal,polres bungkam 

0
4

Batubara,ll Batara TV Group//-Marak penambangan tanah darat alih fungsi manjadi lahan persawahan dengan menggunakan alat berat excavator dikabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, kali ini awak media sambangi lokasi kegiatan didusun 1 lorong Pakam, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Airputih, Jum’at (27/02/2027).

Beberapa Awak media dilokasi bertemu dengan para pekerja lapangan sebut saja Riski cs, mereka mengatakan bahwa penanggung jawab kegiatan adalah OK. Indra warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras sekaligus pemilik alat berat. Penambangan dilakukan untuk alih fungsi persawahan, dan tanah urugnya diperjual belikan.

Menghindari perdebatan tim awak media antar pekerja lapangan.

Tim awak media menghubungi dan mngirimkan informasi pemberitahuan tentang dugaan ilegal kegiatan tambang batuan tanah kepada Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan melalui nomor Hp/WA 0812 **** 1705, dan mendapatkan respon balasan akan segera turun kelokasi.

Selanjutnya, Waktu berjalan sekitar satu jam, Ipda Efan tidak kunjung tiba. Kembali tim awak media kirim chatingan melalui WA mempertanyakan kehadirannya, kali ini mendapat balasan, menurutnya tidak bisa hadir karena sedang bersama seniornya di Mako Polres Batubara, begitu juga dengan AKP. Rahmat Kapolsek Indrapura, dirinya berdalih posisi sedang rapat diMako Polres.

Awak media melalui sambungan Hp/WA komunikasi dengan Mardi Pj. Kepala desa Tanjung Harapan selaku wilayah pemerintah desanya, dalam percakapannya beliau mengatakan tidak mengetahui keberadaan kegiatan tambang batuan tanah di Desanya, beliau sempat mengatakan bukankah alih fungsi menjadi lahan persawahan mendukung program pangan Presiden Prabowo. Mardi berdalih tidak bisa turun lokasi dengan alasan lagi diluar.

Beberapa Awak media kirimkan bukti vidio kegiatan tambang melalui Hp/WA kepada Kasat Reskrim Polres Batubara  AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K. terkirim contreng dua, namun tidak direspon.

Apakah mereka termasuk bagiannya atau memberikan restu ???,

Salam Pranata selaku kontrol sosial yang tergabung dikantor hukum Rekan Joeang Law Office dengan senyum mengatakan: mari kita lihat hari esok akankah ada tindakan hukum positif yang akan dilaksanakan oleh Personil polres Batubara sejajaran, sesuai Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (mencabut Perkap 14 Tahun 2012). Struktur Organisasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda (termasuk Subdit/Unit Tipidter). Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehumasan (terkait deteksi informasi media), ujar Salam Pranata.

Lanjut Salam Pranata: Meskipun tujuannya positif (menjadi lahan pertanian/sawah), aktivitas pengambilan tanah darat (penambangan batuan) dan perubahan fungsi lahan diatur ketat oleh peraturan pertambangan dan tata ruang.

izin yang diperlukan diantaranya, Izin Terkait Penambangan (Galian Tanah),tanah darat yang diambil (misalnya untuk urukan) termasuk dalam kategori batuan atau mineral bukan logam. Kegiatan ini memerlukan: Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pihak yang melakukan penambangan wajib memiliki izin, meskipun di tanah milik sendiri, untuk memastikan kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan atau melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). ,UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009/Minerba) Pasal 158 mengatur penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan) ,Pasal 98 (Ayat 1) mengatur tindakan yang merusak lingkungan, dengan ancaman penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar. UU No. 41 Tahun 2009 (Perlindungan Lahan Pertanian) ,Pasal 73 mengatur alih fungsi lahan sawah ilegal, dengan potensi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tambahan:

Alat Berat: Excavator digunakan sebagai barang bukti dan dapat disita.Modus: Alih fungsi lahan tidak menghilangkan status penambangan ilegal jika material dijual. Kesimpulan: Pelaku terancam pidana penjara dan denda yang sangat tinggi, jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini