Pembangunan KNMP Batu bara di pertanyakan.
Batubara, Batubara ll Batara TV Group//-(5/3/26 )Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan membatalkan pelaksanaan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berada di Jl. Saleh Agung, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, apabila terbukti tidak memenuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Teknis Tahun Anggaran 2025/2026.
Seperti Kepmen KP No. 41 Tahun 2025, terutama pada kriteria teknis “mutlak” yang seharusnya tidak dapat ditawar.
Jurnalis Batara TV bersama tim media baru-baru ini, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 16.17 WIB, melakukan investigasi dan menemukan adanya lokasi yang tetap dipaksakan meski risiko abrasi dan stabilitas tanah belum sepenuhnya termitigasi.
Hal ini berpotensi melanggar standar keamanan bangunan yang diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009.
Saat tim mengkonfirmasi terkait nilai kontrak, sumber dana, nama penyedia, masa pelaksanaan, hingga konsultan pengawas proyek, Agus Sanjaya dan Irvan mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kami tidak tahu, Bang,” ujar keduanya singkat.
Ketika kembali dicecar mengenai siapa pemborong, nama resmi proyek, serta pihak pelaksana, mereka hanya menyebut bahwa proyek tersebut merupakan Kampung Nelayan Merah Putih.“Kontraktornya Pak Sarifuddin, orang Bandung. Kami di sini hanya sebagai penjaga alat,” kata mereka, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Desakan ini menguat seiring munculnya sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan kondisi faktual di lapangan, yang berpotensi menyimpang dari prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan tata kelola keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam regulasi KKP serta ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan proyek strategis nasional.
Dugaan indikasi Ketidaksesuaian Teknis
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, proyek KNMP di Desa Perupuk diduga belum sepenuhnya memenuhi standar teknis dan administratif sebagaimana dipersyaratkan dalam Juklak Teknis KNMP 2025/2026. Mulai dari aspek penetapan lokasi, kesiapan kelompok penerima manfaat, kelayakan sarana prasarana, hingga mekanisme pendampingan dan keberlanjutan program.
Padahal, Juklak Teknis secara tegas mengatur bahwa setiap lokasi KNMP harus memenuhi kriteria objektif dan terukur, bukan sekadar formalitas administratif. Program KNMP bukan proyek simbolik, melainkan intervensi negara berbasis anggaran publik yang wajib menjamin manfaat nyata bagi nelayan dan masyarakat pesisir.
Risiko Penyimpangan dan Kerugian Negara
Apabila proyek tetap dipaksakan berjalan tanpa pemenuhan syarat teknis yang sah, maka potensi pemborosan anggaran negara dan kegagalan program menjadi risiko yang tak terelakkan. Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan program, yang berimplikasi pada pertanggungjawaban institusional.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, pembatalan proyek justru menjadi langkah korektif yang sah dan konstitusional apabila evaluasi internal KKP menemukan adanya pelanggaran juklak, konflik kepentingan, atau ketidaksiapan penerima manfaat.
Transparansi dan Audit Independen
Masyarakat sipil mendesak KKP untuk membuka secara transparan dokumen perencanaan, penilaian kelayakan, serta dasar penetapan Desa Perupuk sebagai lokasi KNMP. Selain itu, audit internal maupun eksternal dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
“Program strategis seperti KNMP tidak boleh dijalankan dengan pendekatan coba-coba.
Jika syarat tidak terpenuhi, maka evaluasi dan pembatalan adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan kegagalan,” ujar salah satu pemerhati kebijakan pesisir yang enggan disebutkan namanya.
Prinsip Kehati-hatian Pemerintah
Secara normatif, pemerintah terikat pada asas kehati-hatian (prudential principle) dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, KKP diminta tidak ragu mengambil langkah tegas demi menjaga integritas program, kepercayaan publik, serta perlindungan terhadap kepentingan nelayan sebagai sasaran utama KNMP.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait, di antaranya pihak KKP RI, Bupati Batubara ,Camat lima puluh pesisir Bara, guna menjaga prinsip keseimbangan pemberitaan atas dugaan ketidaksesuaian proyek KNMP di Desa Perupuk.
Sementara itu, Kepala Desa Perupuk, Anton Sarkawi, saat ditemui tim mengaku belum dapat memberikan keterangan secara utuh terkait keberadaan proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di desanya, karena sejumlah pertanyaan belum dapat dijawab.
Sebagai kepala desa, yang bersangkutan dinilai perlu memastikan apakah proyek KNMP tersebut telah memenuhi kriteria dan persyaratan lokasi pada program sebagaimana ketentuan yang berlaku seperti berikut di bawah ini:
1. Penduduk dan Profesi
Mayoritas penduduk (≥80%) bermata pencaharian sebagai nelayan/pembudidaya ikan dan terdaftar sebagai pelaku usaha perikanan (memiliki Kartu KUSUKA).
2. Ketersediaan Lahan (Krusial)
Tersedia lahan minimal ±1 ha dengan status hukum clear and clean, bebas sengketa, serta didukung/diusulkan sebagai lahan hibah Pemda untuk pembangunan fasilitas perikanan.
3. Kelembagaan Ekonomi
Tersedia atau siap dibentuk koperasi desa sebagai pengelola dan penopang keberlanjutan kegiatan ekonomi nelayan.
4. Potensi dan Infrastruktur Dasar
Memiliki aksesibilitas yang memadai untuk distribusi hasil perikanan serta kesiapan penataan lingkungan (sanitasi, drainase, dan kawasan permukiman).
5. Komitmen Pemerintah Daerah
Pemda mengajukan proposal resmi kepada KKP dan menyediakan dukungan anggaran pendamping, khususnya infrastruktur akses dan sarana penunjang.
Koordinasi tim media kepada OPD perikanan kelautan melalui kabid A menjelaskan komunikasi antara mereka kementerian kelautan terputus karena tidak diikutkan dalam penyelenggaraan pembangunan kampung nelayan Merah Putih. OPD perikanan kelautan didaerah hanya mengusulkan program dan mencarikan lahan selebihnya mereka yang melaksanakan kegiatan tersebut imbuh kabid A. Yang menjadi pertanyaan apakah tanah urug yang tidak mempunyai izin resmi galian dapat diterima dalam pembangunan proyek strategis nasional.
(Romansi/tim)







