Batu Bara ll Batara TV Group
Sungguh ironis dan Amat disayangkan, kehadiran pasar malam Beo’s Star Funland mengatasnamakan Pesta Rakyat selama sebulan lebih dilapangan bola kaki Sei bejangkar meninggalkan kesan kurang baik dan tidak bertanggung jawab selama pasar malam berjalan yakni banyak aset Pemkab batu bara yang dirusak seperti Jalan Joging track hancur akibat stand bolling ketangkasan didirikan diatas bangun paving blok yang merupakan jalan Joging track warga setiap sore yang bersumber dari APBD kabupaten batu bara.
Disaat awak media mengetahui adanya pengerusakan aset atau bangunan yang bersumber dari APBD kabupaten batu bara yaitu paving blok Jalan Joging track warga, Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar melalui Wakil Sekretaris BOIMAN mengatakan bahwa seharusnya pengusaha pasar malam Beo’s Star Funland harus bertanggung jawab atas aset dan fasilitas umum yang rusak akibat kegiatan pasar malam yang sangat fantastis meraih keuntungan besar dari pesta rakyat, tetapi sangat di sayangkan bukannya memelihara namun merusak bangunan fasilitas umum berupa Paving blok Jalan Joging track warga, kita berharap agar pengusaha pasar malam Beo’s Star Funland dan Panitia pelaksana pesta rakyat agar bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang bersumber dari APBD kabupaten batu bara,tegas Boiman. Kamis,30/10/2025 di lapangan sei bejangkar.
Ketua Asosiasi Pedagang Rest Area Sei Bejangkar Alaiaro Nduru kepada wartawan terkait tindakan pelanggaran hukum dalam pengerusakan aset negara/pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu, “Pengusaha yang merusak aset Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengusaha yang melakukan kerusakan aset daerah dapat dijerat dengan ketentuan pidana”.
Lanjut Nduru,Tindakan pemerintah atas pengusaha yang merusak aset Pemerintah Daerah antara lain: Pengenaan Sanksi Pidana; Pengusaha dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan kerusakan aset daerah, seperti Pasal 406 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penghancuran atau perusakan benda milik negara.
Pengembalian Kerugian; Pengusaha dapat diminta untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan aset daerah.
Pengawasan dan Pemeriksaan; Pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengusaha untuk memastikan bahwa kerusakan aset daerah tidak terjadi lagi.Pemberian Sanksi Administratif; Pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau izin lokasi.
Penindakan Hukum;
Pemerintah dapat melakukan penindakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan kerusakan aset daerah, termasuk penuntutan pidana, tegas Nduru.
Menurut keterangan pedagang UMKM setempat bernama Idris kepada Wartawan mengatakan “kami sangat kecewa pak, pengusaha pasar malam dapat untung tapi kami dapat imbasnya,parit pembuangan air ditutup pak, baru jalan Joging track warga juga dirusak oleh para pedagang stand bolling ketangkasan, setelah siap pasar malam, pengusaha dan panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan bangunan fasilitas umum atau bangunan pemerintah”, kalau bisa pak, sampaikan sama Bupati batu bara dan Manager Lonsum agar ditindak tegas perbuatan yang sudah merusak bangunan pemerintah demi meraup keuntungan, pengusaha atau anggota nya merusak fasilitas umum dan sampah juga banyak berserakan di parit, tanpa peduli dibiarkan begitu saja,ucap Idris.
Ucapan yang sama juga diungkapkan oleh pedagang UMKM setempat bernama BOIMIN “kami kecewa dengan pengusaha pasar malam Beo’s Star Funland Muksin Siregar dan panitia pelaksana yang tidak peduli dengan kerusakan fasilitas umum, dan juga kebersihan” Muksin dapat untung kami dapat bau sampah nya,kesal boimin.
Disore hari, beberapa warga yang biasa olahraga Joging track sangat kecewa karena beberapa titik paving blok Jalan Joging track warga sudah rusak parah, mereka kecewa dengan pengusaha dan panitia yang tidak bertanggung jawab, mereka hanya sekedar cari keuntungan, Kami berharap kepada Bupati batu bara dan Manager Lonsum agar ditindak pengusaha dan panitia sesuai undang-undang pengerusakan aset atau fasilitas umum,ucap beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya. ( Tim )







