Home Batu Bara Disebut Dorong Kepala Desa Tuntut Hak Plasma PT. Socfindo, Camat Limapuluh Membantah  

Disebut Dorong Kepala Desa Tuntut Hak Plasma PT. Socfindo, Camat Limapuluh Membantah  

0
Disebut Dorong Kepala Desa Tuntut Hak Plasma PT. Socfindo, Camat Limapuluh Membantah   

 

 

Batu Bara || BATARATV.COM

Lima Puluh – Camat Limapuluh, Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si, dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengeluarkan pernyataan yang mendorong para Kepala Desa di wilayahnya agar aktif menuntut hak plasma dari PT. Socfindo Tanah Gambus. Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media online lokal yang dinilai sudah menyimpangkan pernyataannya.

Pada hari Jumat (03/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Adri menjelaskan bahwa dirinya merasa disesatkan oleh pemberitaan tersebut. Sebagai seorang Camat yang bertanggung jawab atas administrasi wilayah dan pembina Kepala Desa, ia merasa tidak mungkin melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu konflik antara Pemerintah Desa dengan pihak pengelola usaha di Kabupaten Batu Bara.

“Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Sebagai Camat, saya tidak mungkin bersikap provokatif,” ujarnya.

Adri juga menanggapi soal Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 228/DISTANBON/2024. Ia menyatakan bahwa kurang pantas jika seorang Camat ikut menyoroti atau memberikan penilaian negatif terhadap kritik yang muncul terkait penerbitan SK tersebut. Menurutnya, keputusan Bupati adalah kebijakan pimpinan yang harus didukung penuh.

“Keputusan Bupati adalah kebijakan pimpinan kami, dan sebagai bawahan, kami wajib mendukungnya. Apalagi kebijakan tersebut tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Ia juga meminta agar pernyataannya tidak dipelintir atau dipolitisasi untuk kepentingan tertentu. “Kami selalu terbuka dan berusaha memberikan jawaban yang persuasif. Namun, kami mohon agar kami tidak dijadikan alat untuk meloloskan kepentingan pihak-pihak tertentu,” pintanya.

Terkait isu penyaluran hak plasma sebesar 20% kepada masyarakat sekitar perkebunan, Adri menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan tupoksinya sebagai Camat. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya terkesan memprovokasi Kepala Desa dan warga untuk berkonfrontasi dengan pihak pengusaha.

“Saya ini Camat, bukan aktivis. Saya tidak mungkin melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.

Adri berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakannya sebagai seorang nara sumber, dan demi menjaga agar tetap terjalinnya hubungan baik antara Pemerintah Desa, dan pihak pengelola usaha di wilayah kabupaten Batu Bara. (Bimais)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here