Asahan ll Batara TV Group
Ketua LSM MITRA , Alaiaro Nduru meminta Inspektorat atau Aparat penegak hukum (APH) agar segera memanggil dan diperiksa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti ,yg diduga keras melakukan praktek pelanggaran hukum dengan memanipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol dengan Nomor Ijazah “DN-07/M-SMA/13/0286229, nomor Induk: 1446 Tahun Ajaran 2019/2020 yang terdapat di Surat keterangan pengganti ijazah dengan Nomor:420/247/2023 yang dikeluarkan pada tanggal,15 November 2023 oleh kepala sekolah dan disahkan oleh kadis (kepala dinas)
Berdasarkan hasil peliputan beberapa media melakukan konfirmasi terkait dugaan manipulasi data siswa saat dikonfirmasi orang tua siswa TBK Hutagaol bernama J. Hutagaol memberikan dokumen berupa Surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti.
Setelah dokumen berupa Surat keterangan pengganti ijazah dipelajari beberapa media,maka ditemukan adanya manipulasi data siswa berinisial TBK Hutagaol yaitu terdapat perbedaan tahun kelahiran, dan terdapat ketidak sikron dapodik melalui nomor NISN dimana didata dapodik TBK Hutagaol tercatat lahir pada tahun 2002 didukung dengan data yang dipadankan dengan Dinas Catatan Sipil ternyata di NIK kelahiran tahun 2002(1219070702020001).
Ketika kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti ,Budi Kusriyanto,SPd saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya, tidak ada balasan,lalu beberapa wartawan dari berbagai media datang langsung ke sekolah untuk konfirmasi namun Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di sekolah,Kamis,23/10/2025.
Menurut Alaiaro Nduru Ketua LSM MITRA yg sekaligus Pimpinan redaksi media online polhukrim.com mengatakan bahwa,” secara online di cek bahwasanya Nomor Ijazah TBK Hutagaol ternyata belum terverpal (terverifikasi) maka muncul dugaan adanya terbit ijazah palsu”, ucapnya kepada beberapa media di Sei bejangkar.
Nduru melanjutkan ,agar kepala sekolah segera diperiksa ,”Minta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) panggil dan diperiksa Kepala sekolah SMA Negeri 2 Meranti yang diduga melakukan tindak pidana memanipulasi data siswa secara sengaja, kenapa diduga secara sengaja, karena data dapodik bisa dilihat seluruh data siswanya, dan Minggu depan LSM MITRA melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara, pintanya
Boiman, Pimpinan redaksi media online mediakomnaspkpai.com kepada beberapa rekan media menyatakan bahwa, “lebih baik hal ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar diproses secara hukum dan dapat diketahui kebenarannya dan apabila itu benar adanya manipulasi data ini, ditambah lagi adanya indikasi terbitkan ijazah yang diduga palsu, ini sudah pelanggaran hukum, dan dapat dipidanakan oknum kepala sekolah tersebut”,tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Beberapa rekan-rekan media sepakat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar di tindak secara hukum, karena ini sudah mencoreng dunia pendidikan, dan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat dengan sekolah tersebut.(Red/Tim)



