Lhokseumawe – Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Dusun A, Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 12.10 WIB. Seorang petani bernama Tarjin (55), warga Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka serius.
Sementara terduga pelaku NI (55 thn) pedagang warga Dusun A Desa Cot trieng, Kec. Muara satu, Kota Lhokseumawe berhasil ditangkap 2 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pertengkaran dalam keluarga.“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini dipicu cekcok antara pelaku dengan adik kandungnya. Korban yang berniat melerai bersama adiknya justru menjadi sasaran pembacokan hingga mengalami luka sobek di pipi kiri dan sayatan di jari tangan,” jelas Salman.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri hingga memerlukan 17 jahitan dan luka sayatan di jari jempol kanan sebanyak 5 jahitan. Korban segera dievakuasi oleh saksi ke Polsek Muara Satu, kemudian dibawa ke RS Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Kepolisian langsunh bergerak cepat dan hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 15.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. Sekitar pukul 17.40 WIB, pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menegaskan, dugaan sementara motif penganiayaan ini terkait persoalan harta warisan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan keluarga dengan kepala dingin dan jalur damai.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan. Serahkan permasalahan kepada mekanisme hukum atau selesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.(Syadly Hasyem).