Batubara, BataraTV.com | Mendaftnya secara resmi pasangan Darwis – Oky Iqbal prima sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Batubara yang di usung partai Demokrat dan partai Nasdem, ke KPU Batubara Kamis (28/8/2024). Demokrasi dibatubara akan berdampak buruk dan ternodai etika penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.
Keberpihakan akan terjadi bila seorang Paman mencalonkan diri sebagai Bupati, seharusnya KETUA KPU Batubara harus berani untuk mengundurkan diri sebelum dilaporkan dan ditindak oleh kode etik DKPP, ucap jumiran,Jumat (30/8/2024).
Jumiran menambah, jangan terjadi seperti KETUA MK saat ponakan Maju sebagai cawapres pada pemilu capres yang lalu .
Kenyataan ini, bakal terjadi dibatubara.namun sebelum terjadi hendaknya Erwin selaku Ketua KPU dapat mengundurkan diri dari jabatannya,tutup jumiran ke media.
Terpisah, praktisi hukum yang juga aktivitis sumatera Utara, menyampaikan,” seharunya KETUA KPU telah menyatakan sikapnya melalui pres confence Atau konprensi pers bahwa benar saudara Darwis adalah paman beliau oleh karena itu ia segera mengundurkan diri dari jabatannya ” , ini akan memberikan kedewasaan berdemokrasi di negeri bertuah Batubara ini serta memberikan pengetahuan secara luas kepada masyarakat batubara pada khususnya.
Penyelenggara Pemilu wajib untuk mendeklarasikan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu atau tim kampanye. Sesuai ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggara Pemilu, apabila seorang anggota penyelenggara Pemilu tidak melakukan kewajiban tersebut, DKPP dapat memrosesnya berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan bila terbukti kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Demikian salah satu butir pokok materi yang disampaikan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiu (DKPP) Nur Hidayat Sardini dalam “Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau”, di Aston Tanjungpinang & Conference Center, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu (28/6)
Di forum apa pernyataan terbuka tersebut disampaikan? Sardini menyatakan, sekurang-kurangnya di forum pleno, yang dinyatakan dalam notulensi atau berita acara forum pleno. Lebih bagus lagi apabila disiarkan sebagai berita yang dimuat atau disiarkan di media massa agar diketahui sebanyak mungkin orang. Yang penting ada sebuah pernyataan dan pernyataan tersebut diketahui orang.
“Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu. Kelak kepada yang bersangkutan untuk tidak diberi tugas yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menguntungkan terjadinya persangkaan konflik kepentingan di antara diri anggoa penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga. Dengan cara demikian terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya penyelenggara Pemilu”, lanjut Sardini, yang juga Juru Bicara DKPP ini.
Sardini mencontohkan kasus yang pernah disidangkan di DKPP. Ketua KPU Kapuas, Kalimantan Tengah, Novita, yang suaminya adalah wakil ketua tim kampanye dalam Pemilukada Kapuas Tahun 2012, diadukan salah satu tim kampanye lain. “Namun karena dia pernah menyatakan persoalan hubungan perkawinan tersebut, dan dengan bukti-bukti tertulis yang disampaikan dalam sidang DKPP, maka yang bersangkutan terhindar dari pengenaan sanksi DKPP”, kata Sardini, Penanggung Jawab Sekretaris Sementara DKPP.
Perlu diketahui, bahwa KETUA KPU Batubara Erwin memiliki hubungan kekerabatan kekeluargaan dengan kandidat calon Bupati Batubara yaitu saudara Darwis yang berpasangan dengan Oky Iqbal prima (red).