20.3 C
Indonesia
Friday, June 20, 2025

Prabowo diamankan polres batubara, ketika Diketahui memiliki Narkotika jenis Pil MDMA / Ekstasi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

 

 

 

Batubara ll Batara TV.com

Berdasarkan Laporan masyarakat Nomor : LP / A / 129 / V / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut, Jum’at tanggal 16 Mei 2025, Dengan sigap polres batubara satuan Reserse narkoba melakukan pengrebekan sekira pukul 00.30 WIB, di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Dalam, pengrebekan tersebut polres batubara mengamankan EWA PRABOWO priyandi alias Prabowo (28) , Pekerjaan Wiraswasta yang bertempat tinggal di Komp. PT. EMHA Kebun Lk. VII Desa Sipare Pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Dalam pengrebekan tersebut,Polisi Juga mengamankan barang bukti, 5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 Gram , 5 (butir) Butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 Gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru , 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.

Kronologi penangkapan, Berawal Pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada seorang laki – laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Shabu yang berada Di Perumahan Permai Dusun Nangka Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Setelah mendapat informasi tersebut, Personil melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki Ewa Prabowo , Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika di atas dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.

Selanjutnya personil Personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

KASAT RESNARKOBA POLRES BATU BARA , AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.,(Rabu 21/5/2025) ke Batara TV Group , Membenarkan penangkapan tersebut,dan saat ini sedang dilakukan pengembangan pemeriksaan, penahanan , pelaku dikenakan sangsi Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ungkapnya.(Red/js).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here