BatuBara ll Batara TV.com
Satuan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang oknum pelaku penggelapan sepeda motor berinisial MY alias Gundul (22), warga Dusun I, Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/4/2025) di wilayah hukum Kisaran.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Tukkar L. Simamora SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, Putra Ardiyansyah, dengan alasan hendak pergi ke rumah abangnya.Namun, setelah itu, pelaku tidak pernah kembali dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Mendapat laporan tersebut dari korban, Tim Unit Operasional Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dody P. Manalu SH segera melakukan penyelidikan.Berkat kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dalam pemeriksaan, MY alias Gundul mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB dan surat keterangan leasing dari FIF GROUP.
Polsek Lima Puluh juga telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara sebelum akhirnya mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polsek Lima Puluh berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penggelapan dan terus melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas AKP Tukkar L. Simamora.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lima Puluh dalam menangani tindak pidana penggelapan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Batu Bara.(Red/tim)