_ Polres batubara, Sumut Amankan sabu seberat 10 kg, petugas juga mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan Nopol. BK 4648 AMI. - Batara TV
22.3 C
Indonesia
Friday, March 28, 2025

Polres batubara, Sumut Amankan sabu seberat 10 kg, petugas juga mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan Nopol. BK 4648 AMI.

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Batu Bara, Batara TV.com

Satres Narkoba Polres Batu Bara , kembali menirehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika sabu seberat 10 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut petugas meringkus tersangka KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang yang membawa sabu seberat 10 kilogram yang ditaruh didalam goni di Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara pada Jumat 7 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb pada rilisnya di Mapolres Batu Bara, Senin (10/2/25).

Dikatakan Taufiq dengan pengungkapan ini membuktikan masih ada warga Batu Bara yang memesan narkotika sabu dari luar untuk diedarkan di Batu Bara.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena peredaran narkotika masih ada di Batu Bara. Untuk itu saya imbau seluruh masyarakat Batu Bara agar tidak terlibat dalam bisnis haram ini demi Indonesia emas 2045,” tegasnya.

Taufiq menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat yang memberitahukan akan ada transaksi narkotika skala besar di Desa Medang.

“Berdasarkan informasi ini Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi langsung saya instruksikan memimpin penyelidikan. Akhirnya petugas melihat keberadaan seseorang yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor dan membawa karung goni plastik,” terangnya.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata dari dalam karung goni yang dibawa pria yang mengaku berinisial KS ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 10 kilogram.

Selain mengamankan sabu seberat 10 kg, petugas juga mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit handphone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan Nopol. BK 4648 AMI.

Kepada petugas, KS mengakui sabu yang dibawanya untuk diedarkan di Kabupaten Batu Bara.

Atas pengakuan dan temukan barang bukti tersebut, KS digelandang ke Mapolres Batu Bara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya, tersangka KS dikenakan Pasal 114 (2) Jo. 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Taufiq.(Red/j)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here