Batubara ll Batara TV.com
UPT SMP Negeri 3 Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diduga melakukan pungutan 350 kepada siswa untuk kegiatan wisuda tahun ajaran 2024/2025. Kamis (8/5/2025).
Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan wisuda di jenjang PAUD hingga SMA/SMK yang membebani peserta didik maupun orang tua siswa.
Faktanya, SMP negeri 3 Bagan Baru Diduga melakukan pungutan berlanjut dilakukan pihak sekolah dengan dalih melalui komite, di mana seluruh dana bersumber dari wali murid.
Sebut saja Umar (46) , salah satu Orang Tua wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena harus membayar biaya wisuda sebesar Rp400.000.
Setelah beberapa kali perdebatan dan negosiasi, jumlah itu dikurangi menjadi Rp380.000, akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp350.000 per siswa.
“Meski uang itu diambil dari tabungan siswa, tetap saja asalnya dari kami para orang tua,” ujarnya Umar kepada Media ,Selasa (6/5/2025).
Terpisah, Seorang siswa sebut saja namanya Pauji, ikut membenarkan pungutan tersebut, Ia mengatakan bahwa setiap siswa akan dikenai biaya wisuda sebesar Rp350.000 dari tabungan mereka di sekolah. “Kalau kurang, nanti diminta kepada Orang tua siswa ya ,” ungkapnya
Data yang dihimpun BataraTV.com , bahwa pihak sekolah tidak mengetahui agenda wisuda tersebut, itu adalah kesepakatan siswa dengan pihak komite sekolah
“Maaf Pak, kami tidak ada wisuda. Itu bukan pekerjaan saya, silakan tanya langsung ke komite. Saya tidak mengutip dana itu , yang saya dengar…. tabungan siswa yang akan dipergunakan dalam agenda itu”,sebut seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya ke Media .(red/js)