Batu bara Bataratv.com | Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan desa itu, maka Kepala Desa sebagai pembina kemasyarakatan desa memiliki kewenangan, hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6, Tahun 2014, Tentang Desa.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf K disebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut kepala desa dapat menempuh langkah-langkah fasilitasi, mediasi, pembinaan dan motivasi bagi masyarakat desa untuk menyelesaian konflik yang terjadi antar warga desa. Ketentuan Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2014, tentang Desa maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43, Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2014 tentang Desa, sama sekali tidak menjelaskan tentang jenis perkara/perselisihan, mekanisme, bentuk, produk putusan maupun implikasi hukum dari penyelesaian perselisihan,
Sekaligus dalam peraturan pemerintah tersebut tidak dijelaskan apakah kepala desa bertindak sebagai “hakim desa” atau sebagai mediator seperti dalam alternatif dispute resolution (ADR). Sehingga jangkauan kasus yang harus diselesaikan oleh Kepala Desa menjadi seolah tidak terbatas.
Oleh karena itu, penyelesaian konplik atau perselisihan antara warga desa Sei Muka dapat diselesaikan oleh ibu Juliani sebagai kepala desa Sei Muka dengan aman dan kondusif, Sehingga dalam perdamaian konplik atau perselisihan antara warga dapat diakhiri dengan saling maaf memaafkan.(Rahmat)