20.3 C
Indonesia
Friday, June 20, 2025

Dari tangan Siregar, 2,27 gram sabu berhasil diamankan Satres narkoba Simalungun,sabu diduga didapat dari kabupaten Batubara 

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

 

Simalungun ll BataraTV.com

Satres Narkoba Polres Simalungun kembali  berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial HS (61) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Kamis (15/5/2025)  memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. AKP Henry yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 memimpin langsung operasi penangkapan yang didasarkan pada informasi dari masyarakat.

Keberhasilan Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di sebuah gubuk milik seseorang berinisial IT alias Iwan di Kampung Padang, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” jelas AKP Henry.

Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi . Sesampainya dilokasi tersebut, personel polisi melakukan penindakan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Hermansyah Siregar (61), warga Jalan Stadion Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,27 gram. Satu bungkus plastik kecil ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka, satu bungkus lagi ditemukan di luar kotak rokok Magnum berwarna hitam, dan satu bungkus terakhir ditemukan terletak di tanah yang sempat dibuang oleh pelaku.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah gunting kecil berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah korek api berwarna biru, dan satu buah sekop yang terbuat dari plastik.

Hermansyah Siregar mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari  Yuda yang tinggal di Kota Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengejaran terhadap Yuda di tempat di mana mereka biasa bertemu, namun setelah ditunggu, Yuda tidak kunjung datang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Henry. “Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya.”

Rencana tindak lanjut Satuan Narkoba Polres Simalungun adalah pengembangan untuk penangkapan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses kasus ini hingga ke Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan aman di Kabupaten Simalungun,” tutup AKP Henry Salamat Sirait.(Red/tim).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here