Lima Puluh ll Batara TV.com
Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus 4 ( orang ) laki laki terduga Pelaku yang melakukan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Kamis 10 April 2025 sekira pukul 17.00 di wilayah Hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson, H.H., Nainggolan, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H., Sagala menjelaskan motif awal dari keempat pelaku melakukan kejahatannya bermula saat pelapor Irwanto yang merupakan orang tua Korban inisial A menerima panggilan masuk melalui Handphonenya, anaknya A memberitahukan bahwa dirinya sedang ada masalah, mendengar hal itu Pelapor Irwanto langsung menuju rumah Tante Evi di Lorong Tempe Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara karena selama ini A tinggal bersama tantenya tersebut, sampai di sana Pelapor mendapatkan penjelasan dari anaknya A kalau dirinya di jemput oleh salah satu terduga pelaku untuk di ajak nonton konser Musik DJ di Desa Sei Balai, sampai di lokasi A di cecoki minuman beralkohol oleh para terduga pelaku dan membuat dirinya pusing, terang AKP A.H., Sagala
Selanjutnya kata AKP A.H., Sagala para terduga pelaku membawa korban A ke perkebunan Divisi IV PTP. Lonsum Desa Mekar Muliyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan menggiliri korban, sudah puas melampiaskan nafsu bejatnya salah satu terduga pelaku mengantarkan Korban A pulang, mendengar penuturan anaknya Pelapor merasa tidak senang dan membuat pengaduan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara., ujar A.H., Sagala.
Lalu pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 17.00 wib Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang di Pimpin Kanit PPA Ade Masri Sundok S.H berhasil menciduk salah satu terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur tersebut dan selanjutnya di lakukan pengembangan setelahnya satu persatu terduga pelaku berhasil di ciduk oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara, terduga pelaku yang di ciduk diantaranya : MS, laki – laki, DW, laki – laki, W, laki – laki, dan P, laki – laki, semuanya merupakan warga Desa Sei Balai kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara
Para pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor 17 tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak.(Tim/red)