
Kadis DPMPTSP Kabupaten Batubara langgar UU lalu-lintas
Batubara ll Batara TV Group//-(16/03/2026) Kenderaan kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Batubara telah berganti dari plat merah menjadi plat hitam.
Wartawan media Batara TV Group mencoba menemui Murdi Simangunsong selaku kadis di ruang kerjanya Senin,(16/3/2026), namun terkunci dari dalam seolah-olah tidak berada di tempat padahal mobil dinas terparkir dibelakang kantor. Wartawan Media Batara TV Group juga kerap berkunjung ke kantor DPMPTSP namun kepala dinas tidak pernah bisa ditemui diruang kerjanya.
Pasalnya, Mengganti plat nomor kenderaan dinas (merah) menjadi umum (hitam/putih) tanpa prosedur resmi adalah Ilegal dan melanggar aturan penggunaan aset negara. Kenderaan dinas adalah fasilitas kerja untuk operasional, bukan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp. 500.000.-
PNS/ASN yang menyalahgunakan kenderaan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
Roberth Simanjuntak SH. sebagai aktivis LPPNRI Kabupaten Batubara menyikapi adanya penggantian TNKB kenderaan dinas DPMPTSP secara tidak resmi , meminta agar Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian SH. MSi secara tegas melakukan evaluasi serta tindakan kepada Murdi Simangunsong selaku kepala dinas terkait.
Roberth juga meminta kepada Kasat lantas agar tidak ragu-ragu melakukan penindakan resmi bagi kepala dinas yang melanggar aturan lalu-lintas dan jalan raya.
(Tim./red)






