Galian Batu Padas Kerasaan, Simalungun Sumut abaikan undang-undang ”berpotensi ancam nyawa penambang”
Simalungun, ll Batara TV Group//-Galian Batu padas (termasuk dalam golongan batuan/golongan C) yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindakan illegal (illegal mining) diatur dalam undang-undang pertambangan Indonesia, pelakunya dapat dengan sanksi pidana penjara dan denda sangat berat.
Dasar yang menjadi sanksi hukum galian C illegal adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba) dan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti nomor 2 tahun 2022 , mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Sanksi pidana dan denda setiap orang atau korporasi yang melakukan penambangan tanpa izin ( IUP, IPR, atau SIPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 158 Undang-undang tersebut yakni ;
– pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun.
– denda maksimal Rp. 100.000.000.000.-(seratus miliar).
Selain sanksi pidana pelaku pertambangan illegal yang merusak lingkungan dapat dijerat dengan Undang-undang perlindungan lingkungan hidup, dimana pelaku wajib melakukan Reklamasi atau ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
Dengan adanya temuan galian Batu padas ini, aparat penegak hukum / kepolisian berwenang melakukan penghentian paksa, penyegelan lokasi galian dan penyitaan alat berat maupun lainnya yang digunakan dalam aktifitas penambangan Batu padas tersebut.
Semoga hal ini menjadi atensi Kapolres simalungun,(Sabtu ,5/2/2026) yang membawahi wilayah hukum serta Kapolda sumatera Utara sebagai induk dari seluruh polres dijajarannya. Banyaknya penambangan liar diwilayah menjadi barometer penegakan hukum dari pada polres dan polda itu sendiri.(RBT/red)







