Batu Bara ll Bataratv group //-Perusahaan Perkebunan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan hukum Indonesia yang nota benenya mengharuskan perusahaan menyisihkan 20%dari jumlah luas HGU untuk dijadikan plasma bagi masyarakat sekitar kebun dikab.batu bara itu sebuah perkara ghaib,kerap disebut namun Tak pernah terwujud.
Disisi lain perusahaan perkebunan juga harus menyisihkan 2-3% jika swasta dan BUMN 4% dari Keuntungan Bersih untuk kesejahteraan Sosial kemasyarakatan sekitar perkebunan.Namun fakta dilapangan perusahaan hanya melayani bentuk proposal ajuan masyarakat/Kepala Desa dengan pemberian ala kadarnya saja.
Wakil Ketua Macab.Laskar Merah Putih Kab.Batu Bara mengatakan kepada media di lima puluh,Selasa (11/2) ” plasma di Batubara itu Ghaib,dan CSR program Ala Kadar.
Dan itu bentuk perlawanan perusahan perkebunan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.Presiden Melalui kementrian terkait harus benar-benar menjalankan peraturan sebagai amanah konstitusi rakyat dinegara Demokrasi ini.
Jangan biarkan masyarakat jenuh ketika mereka memenuhi kewajiban sebagai warga negara namun haknya diduga diperkosa oknum yang tidak bertanggung jawab namun seolah-olah dilindungi alias kebal peraturan.
Pemerintahan yang bersih penegakan hukum ,menjalankan amanat Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen adalah semboyan semangat tujuan Reformasi Universal di Indonesia.Negara harus hadir dikab.batu bara untuk menjamin kedaulatan dan konstitusi rakyat.
Seperti diketahui umum bahwa DPRD segera membentuk Pansus tentang Plasma tentang CSR satu hal yang perlu libatkan masyarakat setempat sekitaran kebun sebagai saksi nyata melihat dan mendengar dalam menerbitkan surat keputusan Bupati terkait hal tersebut diatas dan mencabut SK yang dinilai mencederai hak masyarakat setempat sekitar kebun,Ungkapnya.
Hasil konfirmasi dibeberapaa perusahaan perkebunan membenarkan bahwa perusahaan mereka belum mempunyai kebun plasma dan membenarkan pemeberian CSR berdasarkan proposal masyarakat/kepala Desa bersifat terbatas. ( Tim )







