Batu Bara //Bataratv group
Berpedoman pada Regulasi Terbaru, Tanah Uruk merupakan Pertambangan Batuan dan dikenal dengan Galian C, selanjutnya pihak pengelola harus memiliki Izin resmi, dan menjadi poin penting berkaitan dengan bentuk pelanggaran Usaha Tambang Tanah Uruk.
Sedangkan untuk Dasar Hukum & Perizinan merupakan perubahan terminologi dalam istilah Galian.C yang secara resmi telah diganti menjadi Pertambangan Batuan sesuai UU No. 3 Tahun 2020.
Menurut Keterangan Ketua Umum LSM MITRA Alaiaro Nduru,SH. Saat dikonfirmasi media berapa banyak galian C yang diduga ilegal di wilayah kecamatan sei balai, Beliau mengatakan “saat ini ada 2 (dua) lokasi galian C yang beroperasi terletak di wilayah desa perjuangan yang dikelola oleh berinisial S dan H , jelasnya.Senin,26/01/2026.
Lanjutnya, Galian C ilegal mustahil berjalan lancar tanpa ada pembekap, Kita menduga adanya setoran berupa upeti kepada oknum APH, sehingga pihak kepolisian khususnya polres batu bara seolah tutup mata,hal ini yang perlu kita bongkar, dan hal ini harus jadi atensi Kapolres batu bara untuk memberantas kegiatan ilegal di wilayah nya, karena di desa antara juga ada Galian C,di wilayah batu bara banyak Galian C ilegal, ucapnya.
Menurut Nduru, Untuk penambangan dan penjualan Tanah Uruk, harus dipastikan memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kewenangan untuk penerbitan izin sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sedangkan larangan jual beli Tanah Uruk dari Usaha Tambang Ilegal yang dengan sengaja memanfaatkan material tambang tanpa izin secara jelas dan sah merupakan perbuatan tindak pidana, jelasnya.
Bahkan sanksi pidana berikut denda bagi pelaku tambang tanah urug ilegal atau galian C tentu dapat dijerat dengan pasal yang cukup berat sesuai dengan UU Minerba, dengan Pidana Penjara, paling lama 5 tahun atau denda materil s/d Rp100 miliar.
Sanksi yang sama bagi penadah atau pihak penampung, pembeli, atau pengolah hasil dari tambang ilegal, material proyek konstruksi dengan menggunakan Tanah Uruk Tanpa Izin, dapat juga diancam pidana yang sama.
Bahkan dampak dari pengawasan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,sebab tambang tanah uruk ilegal, jelas dapat menimbulkan polusi, bahkan kerusakan jalan disebabkan lintasan truk over kapasitas dan dapat berisiko pada tanah longsor dikarenakan tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL/UPL.
Berkaitan dengan penambangan tanah Uruk di Desa Perjuangan dan di desa Antara dusun pulau putri, kecamatan lima puluh, seharusnya APH Polres Batu Bara dapat memberikan tindakan sesuai dengan UU yang berlaku, bukan diam seribu bahasa,seolah tak ada Galian C ilegal diwilayahnya,ada apa dengannya,pantas diduga oknum APH seolah melegalkan Tambang Galian C terindikasi demi meraup keuntungan atau upeti berupa setoran dari pihak pengelola Galian C.
Bilapun dugaan tersebut benar, artinya Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban diatas kerakusan dari tikus berseragam.
Menurut salah satu oknum pengelola Galian C berinisial S kepada media bahwa “kami memang ada ATK perbulan dan untuk pengawasan setiap Minggu tetap kita Kasikan, untuk SPTI, dan kades juga kita amankan, tuturnya
Saat kades yang disebutkan oleh oknum pengelola Galian C, kades membantah adanya pengondisian dari oknum pengelola Galian C, kades mengatakan kita tidak pernah memberikan izin kepada pengelola, bahkan izin melintasi jalan pun tidak pernah koordinasi dengan pemerintah desa,tegas oknum kades.
Beberapa para wartawan di wilayah kecamatan sei balai yaitu media online polhukrim.com , mediakomnaapkpai.com , sergap24jam.com, buseetipikor.com,fokustiemtv.com,satgasmigas.com, forwakatipikor.com,bataratv group dan beberapa Lembaga meminta Kapolda Sumut turun tangan untuk menutup kegiatan ilegal seperti Galian C, judi ikan-ikan, dan Gudang ilegal penampungan CPO,Inti, dan cangkang diwilayah hukum polres batu bara. (Tim)







