Batu Bara, ll Batara TV
Keberadaan Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Batu Bara berdasarkan telaah staf Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara dimohonkan dilakukan pemilihan ulang.
Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Batu Bara tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
Terkait itu, Pelaksana Harian Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Batu Bara Roberth Simanjuntak SH, Selasa (23/12/2025) meminta ketegasan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian agar membubarkan KPAD yang ada saat ini.
“Telaah staf sudah lama terbit, kami minta ketegasan Bupati untuk membubarkan KPAD dan membentuk KPAID Kabupaten Batu Bara,” tegas Roberth.
Ia memaparkan, pada telaah staf disebutkan beberapa alasan pengocokan ulang KPAD Batu Bara diantaranya ada anggota yang diangkat tidak memenuhi syarat antara lain berusia dibawah 35 tahun dan ada anggota yang sedang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu ada pengurus yang masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang diyakini dapat menimbulkan konflik interes.
“Pembentukan KPAD Batu Bara juga dinilai tidak sah karena dasar hukum pembentukan disebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Batu Bara,” ucapnya.
Robert menjelaskan bila mengacu pada Perbup No 27 Tahun 2025, yang seharusnya dibentuk adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Batu Bara.
“Namun anehnya yang dibentuk malah Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Kabupaten Batu Bara. Koq bisa,” tanyanya.(Red/ts)





