Galian C Ilegal Di Desa Perjuangan Minta Kapolda Sumut dan Polres Batu Bara Tutup Dan Tangkap Pelakunya.

0
55

 

 

Batu Bara ll Bataratv group.

 

Kegiatan galian C penambangan liar  yang berlokasi di Desa Perjuangan Kecamatan  Sei Balai Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, diduga tidak berizin , seperti pemiliknya kebal hukum, terbukti sudah dimedsos kan, diberitakan, namun hingga sekarang masih tetap beroperasi, diduga ada oknum APH yang membekingi. Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tutup mata  tutup telinga dan merasa kebal hukum, karena merasa ada bekingan yang diduga oknum APH. Kamis,13/11/2025.

 

Saat dikonfirmasi salah seorang yang mengaku bermarga Siagian sekaligus pengutip uang penjualan tanah hasil galian C kepada supir truk mengatakan bahwa “ada 5 orang polisi yang barusan datang, saya Kasikan Rp.100.000,- mereka ambil tidak apa-apa” ucap yang mengaku bermarga Siagian tersebut.kamis,13/11/2025 sekitar pukul 14’30 wib.

Media menduga oknum pengusaha galian C memiliki bekingan yang diduga oknum APH,sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun, karena dibelakang usahanya tersebut ada backing oknum APH yang ikut bermain. Terlihat nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem lahan pertanian, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan begitu sangat membahayakan. Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (E SDM), namun kenyataan malah semakin nekat tidak perduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.

Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan tak mengenal hukum serta Undang  undang  yang telah diterapkan. Sehingga dengan leluasa membuka galian meskipun tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan , namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa di belakangnya ada backing.

Menurut Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru yg juga ketua FORWAKUM TIPIKOR mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp sepuluh milyar .

Lanjutnya,Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang  No 4 Tahun 2009, jelasnya.Saat awak media investigasi Kamis 13 November 2025  cara tidak disengaja bertemu dengan tokoh masyarakat setempat , Dan toko Masyarakat tersebut enggan namanya dipublikasikan, Saat dimintai keterangan juga mengatakan, kegitan ini sudah berlangsung berapa Minggu yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat izinnya ”ucapnya.

Selanjutnya, Ia juga berharap,  Agar Kapolda Sumut ambil tindakan. Dan juga aparat penegak hukum (APH) setempat seperti polres Batu Bara untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan Undang Undang  yang berlaku,agar tidak merasa kebal hukum dengan adanya backing, tutupnya.

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here