Medan ll Batara TV Group
Kejati Sumatera Utara ( Kejatisu) menahan 8 tersangka korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran ( TA ) 2023 diduga menyebabkan kerugian negara Rp 5,7 miliar akibat pengurangan volume dan kualitas bangunan.
Kajatisu ,Harli Siregar melalui Plh Kasipenkum M.Husairi dalam siaran persnya diterima beberapa Awak media,Jumat (29/8/2025) malam menjelaskan ke delapan tersangka yang ditahan itu M.R.A selaku Wakil Direktur CV.Citra Perdana Nusantara, kemudian RZ selaku Wakil Direktur CV.Agung Sriwijaya, lalu AW selaku Wakil Direktur CV.Bintang Jaya
Berikutnya, RSL selaku Wakil Direktur CV.Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV.Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV.Naila Santika dan terakhir T.M.R selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Pejabat Pembuat Komitment ( PPK)
Husairi menjelaskan , kedelapan tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari kedepan sejak 29 Agustus 2025, Penahanan para tersangja berdasarkan
berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025
Husairi menambahkan , dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan.
Dimana, Pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kab. Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak. Tersangka TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan, tersangka RSL Selaku Wakil Direktur CV. Bersama dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit
Selanjutnya , tersangka MRA selaku Wakil Direktur 1 CV. Citra Perdana Nusantara dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam
Lalu ,tersangka RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya dalam melaksanakan pekerjaan telah mengurangi spesifikasi pada Peningkatan Ruas Jalan SP. Deras menuju Sei Rakyat.
Modus selanjutnya, peran tersangka AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, sedangkan peran tersangka UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan – Bulan Menuju Gambus Laut
Tersangka AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kab. Batu Bara, sedangkan peran tersangka SSL selaku Wakil Direktur III CV. Nayla Santika dalam melaksanakan pekerjaan mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kab. Batu Bara
Menurut keterangan Husairi, kerugian keuangan negara/daerah masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04
Informasi yang diperoleh Media, Dari cacatan Buku pemeriksaan kerugian dari pelaksanaan proyek itu sebesar Rp 5,7 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi .(Red/Rudi)