28.8 C
Indonesia
Thursday, September 18, 2025

LSM KCBI Laporkan Dugaan Pelanggaran Lambang Negara oleh BRI Unit Kebun Kopi

- Advertisement -spot_imgspot_img

 

Batu Bara, 5 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Batu Bara resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Polres Batu Bara atas dugaan pelanggaran terhadap lambang negara Republik Indonesia.

Surat bernomor 08/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025 tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Batu Bara cq. Kasat Reskrim, dan memuat laporan terkait pengibaran bendera merah putih dalam kondisi rusak dan kusam di halaman Bank BRI Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh Ketua PC LSM KCBI Batu Bara, Agus Sitohang, disebutkan bahwa kondisi bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor BRI tersebut tidak layak, dengan tampilan yang kumal dan kusut. Pihak keamanan yang bertugas di lokasi mengakui telah melaporkan kondisi tersebut ke manajemen, namun tidak ada tindak lanjut hingga hari kejadian.

“Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak atau kusam bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi dugaan pelanggaran hukum terhadap Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” tegas Agus Sitohang. UU tersebut secara jelas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam, dan ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Dalam suratnya, LSM KCBI mendesak pihak kepolisian untuk:

1. Memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor, yakni Manager BRI Unit Kebun Kopi dan petugas keamanan;

2. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi;

3. Menindak secara hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Ketua LSM KCBI juga menyertakan dokumentasi dan bukti visual sebagai lampiran untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kehormatan simbol negara dan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama oleh institusi publik atau lembaga keuangan besar,” pungkas Agus Sitohang.

Tembusan surat juga disampaikan kepada Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur untuk tindak lanjut di tingkat pusat.(Red/Tim)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here