Batu Bara, 5 Agustus 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Batu Bara melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Batu Bara terkait dugaan pelanggaran terhadap penggunaan lambang negara Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan bendera merah putih dalam kondisi rusak, kusam, dan robek yang tetap dikibarkan di halaman Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indrapura pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, dalam surat bernomor 09/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025, menyebutkan bahwa kondisi bendera yang tidak layak tersebut sudah diakui langsung oleh petugas keamanan BRI Indrapura, Normansyah R.
Normansyah mengakui , belum adanya penggantian bendera disebabkan karena belum tersedianya anggaran, dikarenakan BRI KCP Indrapura belum memiliki manajer definitif.
Agus Sitohang menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa bendera negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, kusut, luntur, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk abai terhadap kehormatan lambang negara. Kami mengharapkan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapapun yang lalai terhadap simbol negara,” ujar Agus Sitohang.
Dalam surat tersebut, Ketua LSM KCBI meminta kepada Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim untuk:
1. Memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
2. Melakukan pemeriksaan hukum atas dugaan pelanggaran UU 24 Tahun 2009,
3. Memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Sebagai bukti, Ketua KCBI turut melampirkan dokumentasi dan foto kejadian sebagai lampiran resmi laporan.
Tembusan surat pengaduan ini juga telah dikirimkan kepada Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur sebagai bentuk koordinasi nasional.
Agus Sitohang menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap martabat dan kehormatan negara. “Simbol negara bukan sekadar formalitas. Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak adalah bentuk pelecehan terhadap nilai kebangsaan itu sendiri.”(red/kcbli)