Diduga Gegara tidak berikan gaji petugas kebersihan, kadis dan bendahara lingkungan hidup ….” Gol kepenjara “
Batubara ll Batara TV Group
Kejaksaan negeri Batubara , berdasarkan Surat perintah penahanan nomor.: print -03/L.2.32/Fd.2/08/2025 Atas nama LA dan Surat perintah penahanan nomor: print -04/L.2.32/Fd.2/08/2025 Atas nama IS
Akhirnya, menahan mantan kepala dinas dan bendahara Dinas Perkim dan Lingkungan hidup, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 01 Agustus 2025 Diduga akibat tidak memberikan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dimana dana pembayaran gaji tersebut digunakan untuk bayar hutang koperasi dan belanja sparepart mobil di bengkel
Hasil dari pemeriksaan dan perhitungan terdapat kerugian negara (pkkn) Oleh ahli dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 665.300.000,-
Hal itu disampaikan oleh Kejari Batubara, Diky Oktavia yang didampingi oleh kasi pidsus dan kasi Intel Oppon Siregar saat konferensi pers,di kantor kejaksaan negeri Batubara, labuhan ruku , Jumat,1/8/2025.
(Redaksi/Js)