Batubara ll Batara TV
Puluhan masyarakat seibalai dusun 9 dan dusun 7 kecamatan seibalai kabupaten Batubara Sumut resah, akibat banyaknya luapan partikel abu dedak saat berlangsungnya penggilingan padi ditengah lingkungan masyarakat, pasalnya mesin yang digunakan telah memakai standart industri, dimana mesin penggiling sistem mesin industri tersebut mampu menggiling 120 ton sekali giling dalam satu mesin, besarnya mesin giling padi tersebut sudah kategori industri dan ketinggian berkisar 17 meter dimana dalam satu kali penggiling mencapai 240 ton untuk dua mesin, hal itu diungkapkan Parjo (46) ke Batara TV Group, Senin ( 28/7/2025)
Kita dapat bayangkan, ketika 240 ton padi sekali digiling sudah berapa besar volume limbah partikel dedak tersebut beterbangan di pemukiman masyarakat, masyarakat sudah sangat resah, namun usaha kilang padi tersebut diduga di bekingi oleh oknum camat Seibalai
Saat awak Media, hendak mengkonfirmasi pemilik kilang padi tersebut, Senin ,(28/7/2025) dan langsung menyambangi kantor industri pengelolaan beras tersebut, mereka sangat tertutup . Bahkan seorang pekerja mengatakan bahwa pemiliknya sedang naik haji,
” yang punya sedang naik haji bang…. anaknya ada, Tapi jarang dikantor…orang staf kepercayaan nya aja’ yang ada didalam” ucapnya ke beberapa wartawan.
Terpisah, setelah menyambangi industri pengelolaan padi tersebut beberapa Awak Media menyambangi kantor kepala desa Seibalai kecamatan Seibalai kabupaten Batubara Sumut, Elvis Alfianto sedang tidak berada di kantor balai desa, bahkan seorang staf pegawai Desa Seibalai menyebutkan kepala Desa jarang datang ke balai Desa.
” Pak, kades Kami jarang ngantor Pak…. kalau mau ketemu beliau datangi aja rumahnya Pak” ucap staff Desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Pantauan wartawan, diduga kilang padi mutiara jaya tersebut diduga Masih menggunakan ijin mesin kilang yang lama, padahal kapasitas giling mesin saat ini telah sesuai mesin industri, padahal Dusun 9 Desa Seibalai kecamatan Seibalai kabupaten Batubara Sumut adalah bukan kawasan industri melainkan pemukiman masyarakat, sesuai (RTRW) kabupaten Batubara, Diduga kuat kilang padi tersebut belum memiliki ijin industri dan kajian dampak lingkungan atau AMDAL.(Heryanto/red)