Batu Bara ll Batara TV.com
Maraknya perjudian tembak judi ikan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, menjadi bukti lemahnya Penegakan Hukum di wilayah ini. Pasalnya, menjamurnya judi tembak ikan-ikan menjadi buah bibir masyarakat Batubara.
Informasi yang dihimpun Media Batara TV Group , ada 15 Desa dan 6 Kecamatan titik lapak perjudian tembak ikan di kabupaten Batubara Sumut, diantaranya adalah:
1.Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram. (3 meja)
2- Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram. (2 meja)
3- Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. (3 meja)
4- Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir. (2 meja)
5- Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir. (2 meja)
6- Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir. (1 meja)
7- Desa Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir. (2 meja)
8- Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar. ( 2 meja)
9- Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar/(2 meja)
10- Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar. (3 meja)
11- Desa Sipare-Pare Kecamatan Air Putih.( 1 meja )
12- Gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih (2 titik)
13- Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih. (3 meja)
14- Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih.(3 meja )
15- Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador.(2 meja)
Dari keseluruhan lokasi perjudian yang dihimpun Media tersebut belum keseluruhan Kabupaten Batubara, herannya mereka terang-terangan membuka lapak dan Aparat Penegak Hukum seolah-olah menutup mata diduga dapat setoran, serta anehnya membiarkan praktek ilegal ini terus berlangsung dengan tanpa dosa menjalankan bisnis haram dengan memperoleh Omset Jutaan rupiah Per harinya .
Ini bukan sekedar dugaan melainkan fakta yang ada mempertontonkan ketidak mampuan Aparat Penegak Hukum polres Batubara untuk menindak lanjuti praktek perjudian tembak judi ikan , Hal tersebut disampaikan oleh Pak Arief kepada Awak Media, Rabu (18/06/2025) di Kantornya.
Pak Arief menyoroti dan menanggapi keresahan Tokoh Pemuka Agama dan masyarakat dibatubara beberapa waktu lalu ,dan siap akan membantu masyarakat untuk melaporkan maraknya perjudian ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Sumut. Walau pun diduga mendapat “Back-Up” dari oknum-oknum Penegak Hukum.
“Tokoh Pemuka Agama dan masyarakat sudah sangat resah, mereka sudah melapor ke pemerintah setempat berulang kali, tapi tetap saja praktek perjudi ini beroperasi dengan bebas. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal tersebut,” ungkapnya
“Kami mendesak pihak berwajib Polda Sumut untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum karena ketidak mampuan atau bahkan ketidak mampuan mereka untuk memberantas praktik judi yang merajalela,” lanjutnya
Kami menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan untuk menindak kasus ini secara tuntas dan transparan. tindakan tegas harus diberikan kepada semua pihak yang terlibat, baik pelaku perjudian, maupun oknum loreng serta oknum kepolisian yang diduga terlibat melindungi praktik ilegal ini.
Keberadaan praktek perjudian tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum terhadap praktik perjudian yang jelas-jelas telah melanggar hukum di Indonesia.ungkap pak Arief mengakhiri.
Beberapa tokoh masyarakat kabupaten Batubara berharap Kapolda Sumatera Utara bersikap tegas dalam menindak praktik perjudian ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Sutanto , dalam komitmennya memberantas perjudian tanpa pandang bulu.
(Red/Tim)