0
30

SMK Negeri 1 Medang Deras Kabupaten Batu Bara Di Duga Melakukan Praktek Pungli Berkedok Seragam Sekolah.

 

Batubara ll BATARA TV //- kamis 26 februari 2026|| SMK Negeri 1 Medang Deras Kabupaten Batu Bara di duga melakukan pungutan berkisar _+ Lima ratus ribu rupiah (500.000)kepada orang tua calon peserta didik baru ( CPDB) tahun ajaran 2024/ 2025

Informasi Ini mencuat setelah para orang tua semakin resah dan gelisah menunggu seragam sekolah tak kunjung diberikan pihak sekolah SMK negeri 1 Medang Deras kabupaten Batu Bara, Sampai saat ini anaknya sudah kelas dua (2) padahal uang kutipan untuk seragam sekolah sudah di lunasi.

Padahal dari konfirmasi awak media lansung kepada guru kepala sekolah, pak pane, SMK negeri 1 tersebut berdalih” Tidak pernah melakukan pungutan untuk biaya seragam sekolah” namun kita awak media BATARA TV. Tetap menggali informasi dari beberapa orang tua siswa bahwasanya betul adanya pengutipan uang tersebut untuk membayar seragam sekolah. Salah satu orang tua siswa murid berinisial WS yang bersedia memberikan keterangan dan membernarkan kejadian tersebut.

Padahal, Sudah terbit surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ter tanggal 24 Juni 2024 nomor : 400.3/5036 tahun 2024. Tentang pelaksanaan tahun pelajaran Baru 2024/2025 point 10. Bahwa ” Satuan Pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, Bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah ( Putih abu abu dan Pramuka) Atau bahan seragam di satuan Pendidikan, kecuali pakaian khusus yang menunjukkan identitas sekolah / Batik dan pakaian olahraga dapat di perjual belikan melalui koperasi sekolah dengan terlebih dahulu di musyawarahkan dengan orang tua siswa peserta didik dan komite sekolah”

Selain itu, Jika berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 , baik Pendidikan tenaga pendidik, Dewan pendidik, Maupun Komite sekolah/ Madrasah. Dilarang untuk menjual bahan atau seragam. Pihak sekolah SMK Negeri 1 Medang Deras kabupaten Batu Bara” sudah sangat jelas melanggar peraturan Dinas Pendidikan dan peraturan Pemerintah” Nomor 17. Dan pasal 181 dan 198..**

Media : BATARA TV

Penulis : Otto Simanjuntak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini